Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir


Reformasi Perpajakan


Terdapat begitu banyak pengertian mengenai reformasi perpajakan di berbagai Negara Maju maupun Negara Berkembang. Hal tersebut disebabklan karena adanya perbedaan pengertian dan pola reformasi perpajakan yang dianut oleh Negara Berkembang dan yang dianut oleh Negara Maju. Hal ini, dikarenakan terdapat perbedaan struktur pajak yang umumnya seragam di negara maju tetapi ada bermacam-macam struktur pajak di Negara Berkembang.


"Menurut Chaizi Nasucha, reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat".


Reformasi Aturan Perpajakan

Ada  5 (lima) Undang-undang yang akan dibahas setelah selesai masa program Tax Amnesty ini selesai. 5 (Lima) Undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan di sempurnakan dalam hal hak dan kewajiban wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kemudian ada sanksi, dan Transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang akan dibahas di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Isi pembahasan yang berada di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan ketentuan pemerintah akan membetulkan struktur perpajakan.
  • Lanjut, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Kemudian  pemerintah juga akan melakukan pembahasan terkait Undang-Undang pajak Bea Materai dan yang terakhir adalah RUU Pajak Bumi Bangunan (PBB).
    https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir

DAFTAR PUSTAKA

1. Buku “Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal”
    Dr. Siti Kurnia Rahayu, SE.,M.Ak., Ak., CA (2017).


2. Buku “Tax Amnesty”
     Formasi “Lembaga Manajemen” (2016).

3. Pajak.go.id

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir

4. Akuntasi FEB Mercu Buana
   http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun