https://pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir
Reformasi Perpajakan
Terdapat begitu banyak pengertian mengenai reformasi perpajakan di berbagai Negara Maju maupun Negara Berkembang. Hal tersebut disebabklan karena adanya perbedaan pengertian dan pola reformasi perpajakan yang dianut oleh Negara Berkembang dan yang dianut oleh Negara Maju. Hal ini, dikarenakan terdapat perbedaan struktur pajak yang umumnya seragam di negara maju tetapi ada bermacam-macam struktur pajak di Negara Berkembang.
"Menurut Chaizi Nasucha, reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat".
Reformasi Aturan Perpajakan
Ada 5 (lima) Undang-undang yang akan dibahas setelah selesai masa program Tax Amnesty ini selesai. 5 (Lima) Undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan di sempurnakan dalam hal hak dan kewajiban wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Kemudian ada sanksi, dan Transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang akan dibahas di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Isi pembahasan yang berada di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan ketentuan pemerintah akan membetulkan struktur perpajakan.
- Lanjut, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Kemudian pemerintah juga akan melakukan pembahasan terkait Undang-Undang pajak Bea Materai dan yang terakhir adalah RUU Pajak Bumi Bangunan (PBB).
https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku “Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal”
Dr. Siti Kurnia Rahayu, SE.,M.Ak., Ak., CA (2017).
2. Buku “Tax Amnesty”
Formasi “Lembaga Manajemen” (2016).
3. Pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir
4. Akuntasi FEB Mercu Buana
http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf