Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Omnibus Law Menurut Realisasi Pancasila

29 November 2020   07:00 Diperbarui: 29 November 2020   07:27 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya tambahan yang dimaksud disini biasanya dalam bentuk suap kepada pihak-pihak pemangku jabatan, dalam rangka mempercepat alur birokrasi. Sudah sepantasnya pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama pemerintah jika memang ingin membentuk suatu iklim investasi yang lancar dan pada akhirnya akan berujung pada daya saing investasi yang akan semakin baik. 

Namun, jika ditilik beberapa waktu kebelakang, terlihat jika pemberantasan korupsi bukanlah hal yang dianggap penting oleh pemerintah. Pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK dan beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang oleh para ahli justru dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. 

Peningkatan pemberantasan korupsi bukan upaya yang dipilih oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Inefisiensi birokrasi menjadi faktor kedua penghambat kegiatan bisnis dan investasi di Indonesia. Alur yang berbelit, tumpah tindih aturan dan sederat aturan lainya dianggap sebagai penghambat Investasi di Indonesia.

Jadi, UU Ciptakerja yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada 3 November 2020 perlu diiringi dengan efisiensi birokrasi, harmonisasi kebijakan pusat dengan daerah,penguatan peran KPK dan peninjauan dan penyusunan ulang aturan yang tidak sederajat atau tumpang tindih agar tujuan utama yaitu pembentukan iklim investasi yang lancar dapat tercipta dan terlaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun