Biaya tambahan yang dimaksud disini biasanya dalam bentuk suap kepada pihak-pihak pemangku jabatan, dalam rangka mempercepat alur birokrasi. Sudah sepantasnya pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama pemerintah jika memang ingin membentuk suatu iklim investasi yang lancar dan pada akhirnya akan berujung pada daya saing investasi yang akan semakin baik.Â
Namun, jika ditilik beberapa waktu kebelakang, terlihat jika pemberantasan korupsi bukanlah hal yang dianggap penting oleh pemerintah. Pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK dan beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang oleh para ahli justru dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi.Â
Peningkatan pemberantasan korupsi bukan upaya yang dipilih oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Inefisiensi birokrasi menjadi faktor kedua penghambat kegiatan bisnis dan investasi di Indonesia. Alur yang berbelit, tumpah tindih aturan dan sederat aturan lainya dianggap sebagai penghambat Investasi di Indonesia.
Jadi, UU Ciptakerja yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada 3 November 2020 perlu diiringi dengan efisiensi birokrasi, harmonisasi kebijakan pusat dengan daerah,penguatan peran KPK dan peninjauan dan penyusunan ulang aturan yang tidak sederajat atau tumpang tindih agar tujuan utama yaitu pembentukan iklim investasi yang lancar dapat tercipta dan terlaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H