Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Dalam Kaya atau Miskin: Ekonomi Pernikahan dan Perjanjian Pranikah

14 Oktober 2023   18:42 Diperbarui: 19 Oktober 2023   02:00 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. (Sumber: SHUTTERSTOCK/FIZKES via kompas.com)

Dalam sehat atau sakit, dalam kaya atau miskin, aku berjanji untuk memercayai, menghargai, dan menghormatimu sebagai pasangan hidupku sampai maut memisahkan kita, begitulah ucapan janji nikah yang seringkali terdengar di antara masyarakat. 

Sejak lama, janji tersebut membawa sentimen yang sangatlah sederhana dan indah---bahwa pasangan tersebut akan terus bersama, terlepas dari segala hal yang dapat terjadi. 

Namun, pada realitanya, tentu saja dunia akan segera menunjukkan kedalamannya, termasuk mengenai cinta, hubungan, dan pernikahan. 

Di balik sederhananya janji pernikahan, terdapat banyak hal teknikal yang harus dipertimbangkan dalam suatu hubungan, sebelum akhirnya sampai ke pelaminan: bahkan mungkin hal perasaan bisa menjadi hal yang paling terakhir yang perlu dipikirkan dibandingkan hal-hal tersebut.

Tulisan ini saya akan mengaji pertimbangan-pertimbangan tersebut dan bagaimana Ilmu Ekonomi menjadi bagian dari pengambilan-pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan percintaan dan pernikahan.

Bagaimana Ekonomi Diaplikasikan dalam Percintaan

Menurut Paul Samuelson, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia mengenai pilihan. Pilihan, dalam artian tersebut, adalah pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas. 

Dimulai dari definisi mendasar ini, ilmu ekonomi sudah dapat dipararelkan dengan hubungan percintaan dimana manusia akan memilih seseorang yang hanya dapat secara terbatas menawarkan cintanya untuk permintaan cinta yang tidak terbatas. 

Mungkin kebanyakan dari kita tidak menyadarinya, tetapi setiap langkah dalam hubungan percintaan kita benar-benar berjalan memenuhi berbagai prinsip dan teori ekonomi yang ada.

Jika ditarik ke belakang, setiap hubungan pasti berawal dari masa perkenalan, dimana kita berusaha mendekati dan mengenal lebih dalam lawan jenis yang menarik hati. 

Dalam fase ini, perilaku kita tidak terlepas dari teori perilaku produsen dan konsumen. Teori tersebut menyebutkan bahwa ada sejumlah usaha yang harus dikeluarkan untuk ditukarkan dengan hal yang kita inginkan. 

Jika penjual harus mengolah sumber daya untuk mendapat keuntungan dan pembeli harus mengeluarkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhannya, maka untuk mendekati seseorang kita juga perlu mengeluarkan usaha, baik dalam bentuk waktu, emosi, paras, pendidikan, ataupun berbagai hal lainnya, untuk ditukarkan dengan pengenalan yang lebih dalam akan orang yang menarik hati kita.

Ketika sudah mengenal orang tersebut, kita akan dihadapkan dengan pilihan selanjutnya, yaitu apakah kita akan menjalin hubungan dengan orang tersebut. 

Dalam menentukan hal ini,  cost-benefit analysis cenderung akan dilakukan. Cost-benefit analysis adalah analisis jumlah keuntungan yang akan didapatkan berdasarkan biaya yang akan dikeluarkan. 

Terdapat ungkapan bahwa tidak ada yang gratis di dunia ini. Ungkapan tersebut nyatanya juga sangat relevan dalam hubungan percintaan. Terkadang harga yang harus dibayar hadir dalam bentuk memposisikan diri untuk memaklumi kebiasaan pasangan yang mungkin tidak kita sukai dari orang tersebut atau mungkin berpisah dalam jarak untuk sementara waktu. 

Namun, hal tersebutlah yang harus dipertimbangkan terhadap waktu-waktu indah yang akan dijalankan bersama orang tersebut. Apakah harga yang akan dibayar setimpal dengan keuntungan yang ingin kita dapatkan?

Di sisi lain, fase pacaran, sangat erat kaitannya dengan aktivitas penelitian dan pengembangan, dimana objektifnya adalah pengembangan hubungan tersebut menuju tahap yang lebih serius, yaitu pernikahan. 

Penelitian dan pengembangan membutuhkan biaya, dan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mata uang dalam suatu hubungan tidak terbatas pada biaya saja, tetapi juga dapat berbentuk waktu, emosi, dan lain-lain. Perhitungan biaya tersebut dapat didasarkan pada hasil dari "penelitian dan pengembangan" itu sendiri. 

Jika hasil menunjukkan bahwa hubungan tersebut dapat dikembangkan sampai tahap pernikahan, maka biaya dapat diperhitungkan sebagai investasi, yaitu biaya yang kita tanamkan untuk mendapat keuntungan di masa depan---dalam hal ini, kita berhasil mengembangkan hubungan tersebut menuju tahap pernikahan. 

Akan tetapi, jika hasil menunjukkan bahwa hubungan tersebut tidak mungkin dilanjutkan sampai tahap pernikahan, biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai sunk cost, yaitu biaya yang sudah dikeluarkan dan tidak dapat diperoleh kembali, secara relatif terhadap hubungan atau "penelitian dan pengembangan" selanjutnya.

Ekonomi di balik Pernikahan: Penyatuan Sumber Daya

Lalu apa artinya jika suatu pasangan memutuskan untuk menikah? Setiap orang pasti memiliki definisi pernikahan masing-masing. 

Namun, berbagai arti tersebut pasti tidak akan jatuh jauh dari kata penyatuan; bisa jadi penyatuan hati, penyatuan insan, penyatuan keluarga, dan lain-lain. 

Secara ekonomis, pasangan yang menikah akan membentuk suatu rumah tangga yang menjadi satu unit pelaku ekonomi dengan dua peran, yaitu pelaku produksi dan pelaku konsumsi. Karena sudah terbentuk menjadi satu unit, tentu saja terjadi penyatuan, yaitu penyatuan sumber daya.

Lantas, apakah dari segi ekonomi, pernikahan atau penyatuan sumber daya ini merupakan sesuatu yang menguntungkan? Jawabannya adalah iya! 

Pernyataan ini dibuktikan oleh riset oleh Jay Zagorsky dalam laporannya yang berjudul Marriage and Divorce's Impact on Wealth. 

Dalam studi yang mempelajari individu berusia 20-40 tahun, ditemukan bahwa responden yang memiliki status menikah memiliki kekayaan hampir sebesar dua kali lipat lebih besar daripada responden berstatus lajang. Selain itu, kekayaan bersih responden yang menikah sekitar 14% setiap tahunnya.

Hal tersebut dapat dijelaskan oleh beberapa teori ekonomi. Pertama, hal ini dapat dijelaskan melalui teori Economies of Scale atau Skala Ekonomi. Konsep Skala Ekonomi adalah penghematan biaya yang terjadi ketika skala produksi meningkat. 

Aplikasinya dalam hubungan pernikahan, sebagai contoh, adalah pengeluaran sehari-hari yang ditanggung per individu dalam pernikahan akan menjadi semakin kecil karena pembagian barang-barang milik bersama, jika dibandingkan dengan biaya per individu yang memiliki barang mereka masing-masing. 

Kedua,  fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Division of Labor atau Pembagian Tugas. Pembagian Tugas ini memungkinkan eksploitasi keunggulan komparatif dan meningkatkan skala keuntungan. 

Contohnya dalam pernikahan, tugas mencari nafkah di luar rumah dan mengurus pekerjaan rumah dapat dibagi sesuai keunggulan masing-masing suami atau istri. 

Hal ini memungkinkan pasangan, secara bersama-sama, menyelesaikan pekerjaan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan orang-orang yang secara individu harus menyelesaikan semua pekerjaan yang ada.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, penyatuan sumber daya merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan. 

Akan tetapi, hal ini juga dapat menjadi sumber konflik atau resiko bagi beberapa orang, khususnya pasangan yang terdiri dari individu dengan status ekonomi yang sangat jauh berbeda. 

Hal ini dikarenakan, ada kemungkinan bahwa salah satu pihak akan lebih dirugikan---dan yang lain lebih diuntungkan---dalam pembagian harta yang didapatkan selama menikah, jika suatu saat terjadi perceraian. Untuk menghindari resiko terjadinya konflik yang rumit seperti ini, pasangan yang hendak menikah dapat merujuk pada perjanjian pranikah. 

Perjanjian Pranikah: Pertanda Buruk Atau Dasar yang Baik?

Ilustrasi: Kanopi_FEBUI
Ilustrasi: Kanopi_FEBUI

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suam-istri sebelum atau pada saat mereka menikah. 

Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Pranikah, yang berbunyi:

"Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut." 

Perjanjian pranikah sendiri sedang naik daun di Indonesia karena kerap menjadi bahan perbincangan yang hangat di media sosial TikTok oleh anak-anak muda yang sedang menjalani proses pendewasaan dan mempersiapkan diri mereka untuk suatu hubungan percintaan. 

Meskipun sedang populer, perjanjian pranikah masih sangat awam di tengah masyarakat. Jadi, apa saja sebenarnya yang dapat diatur dalam perjanjian pranikah? 

Sejatinya, perjanjian pranikah dapat diatur sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pasangan masing-masing. Namun, secara umum, perjanjian pranikah dapat mengatur harta benda, hak asuh anak, pengaturan penghasilan, pemisahan utang, peran, hak, dan kewajiban pasangan masing-masing dalam hubungan pernikahan.

Kemudian, mengapa perjanjian pranikah baru menjadi hangat diperbincangkan sekarang? Populernya perjanjian pranikah di sosial media bukanlah tanpa sebab. 

Menurut laporan Statistik Indonesia, pada tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai angka tertinggi dalam jangka enam tahun ke belakang pada jumlah 516.334 kasus. 

Tercatat pula penyebab perceraian paling tinggi di tahun itu adalah perselisihan dan pertengkaran. Tentu saja, jika perceraian dikarenakan hal tersebut, penyelesaian pembagian harta gono-gini akan menjadi semakin rumit tanpa perjanjian pranikah. Maka dari itu, banyak pihak yang menganjurkan penetapan perjanjian pranikah sebelum mengikat janji dalam sakralnya pernikahan.

Meskipun banyak orang yang bersikap pro terhadap penetapan perjanjian pranikah, banyak juga orang yang bersikap kontra akan hal tersebut. 

Mayoritas orang yang tidak setuju terhadap perjanjian pranikah biasanya merupakan generasi yang lebih terdahulu atau orang-orang yang masih belum familier dengan konsep perjanjian pranikah. 

Hal ini sangat wajar mengingat adat istiadat negara Timur yang masih menganggap perjanjian pranikah sebagai sesuatu yang tidak lazim dan sesuatu yang dapat mendatangkan hal buruk karena dianggap "mendoakan perceraian" pasangan yang terlibat. 

Ditambah lagi, terdapat konsepsi yang salah bahwa perjanjian pranikah terkesan "egois" dan "materialis" sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti: "Jika suatu pasangan benar-benar tulus dan yakin bahwa mereka tidak akan berpisah, mengapa pula mereka harus menetapkan perjanjian pranikah?"

Jawaban yang tepat untuk menanggapi hal tersebut adalah: karena Anda mencintai pasangan Anda, Anda harus mengatur perjanjian pranikah. Menurut studi yang dilakukan di Amerika Serikat, hukum yang mengatur perjanjian pranikah terbukti mengurangi tingkat perceraian sebanyak 14% dalam jangka panjang. 

Hal ini cukup masuk akal karena dalam proses penetapan perjanjian pranikah, pasangan dapat mendiskusikan ketentuan yang akan dibuat sehingga ada kejelasan dan keterbukaan dalam hubungan tersebut. Dengan adanya hal tersebut, pasangan dapat saling mengerti dan saling menghormati satu sama lain. 

Selain itu, pengaturan keuangan yang baik sejak usia pernikahan yang muda, dapat mempengaruhi pengeluaran dan tabungan secara lebih baik dalam hubungan pernikahan. Hal ini akan mendukung keharmonisan dan kesejahteraan rumah tangga pasangan yang telah menandatangani perjanjian pranikah.

Diulas oleh: Celine Angelica Kho|Ilmu Ekonomi 2022| Staff Divisi Internal Kanopi FEB UI 2023/2024

Daftar Pustaka

Annur, C. M. (2023, March 1). Kasus Perceraian di Indonesia Melonjak Lagi Pada 2022, tertinggi Dalam Enam Tahun Terakhir: Databoks. Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/kasus-perceraian-di-indonesia-melonjak-lagi-pada-2022-tertinggi-dalam-enam-tahun-terakhir#:~:text=Menurut%20laporan%20Statistik%20Indonesia%2C%20jumlah,tertinggi%20dalam%20enam%20tahun%20terakhir. 

Bisnis, B. (2023, July 14). Teori Perilaku konsumen Dan Produsen Dalam kegiatan ekonomi. kumparan. https://kumparan.com/berita-bisnis/teori-perilaku-konsumen-dan-produsen-dalam-kegiatan-ekonomi-20lSMwA93pr/4 

Leeson, P. T., & Pierson, J. (2016). Prenups. The Journal of Legal Studies, 45(2), 367--400. https://doi.org/10.1086/686096 

Louzek, M. (2022). An economic approach to marriage. Journal of Applied Economics, 25(1), 300--315. https://doi.org/10.1080/15140326.2022.2034469 

Putri, V. K. M. (2023, August 4). 7 pengertian ilmu ekonomi menurut ahli halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/04/110000069/7-pengertian-ilmu-ekonomi-menurut-ahli?page=all# 

Ramadhani, N. (2021, November 24). Yuk, Mengenal KONSEP economies of scale!. Akseleran Blog. https://www.akseleran.co.id/blog/economies-of-scale-adalah/ 

Rosyda, R. (2023, June 26). Jenis Pelaku Ekonomi Dan Peran Pentingnya Dalam perekonomian Indonesiarosyd. Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/pelaku-ekonomi/#:~:text=Rumah%20tangga%20sebagai%20pelaku%20ekonomi,pelaku%20produksi%20dan%20pelaku%20konsumsi. 

Sari, A. M. (2023, August 26). Pengertian Perjanjian Pra Nikah ,ISI dan Tujuan. Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. https://fahum.umsu.ac.id/perjanjian-pra-nikah-isi-dan-tujuannya/ 

Zagorsky, J. L. (2005). Marriage and divorce's impact on wealth. Journal of Sociology, 41(4), 406--424. https://doi.org/10.1177/1440783305058478 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun