Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Dalam Kaya atau Miskin: Ekonomi Pernikahan dan Perjanjian Pranikah

14 Oktober 2023   18:42 Diperbarui: 19 Oktober 2023   02:00 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. (Sumber: SHUTTERSTOCK/FIZKES via kompas.com)

Menurut laporan Statistik Indonesia, pada tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai angka tertinggi dalam jangka enam tahun ke belakang pada jumlah 516.334 kasus. 

Tercatat pula penyebab perceraian paling tinggi di tahun itu adalah perselisihan dan pertengkaran. Tentu saja, jika perceraian dikarenakan hal tersebut, penyelesaian pembagian harta gono-gini akan menjadi semakin rumit tanpa perjanjian pranikah. Maka dari itu, banyak pihak yang menganjurkan penetapan perjanjian pranikah sebelum mengikat janji dalam sakralnya pernikahan.

Meskipun banyak orang yang bersikap pro terhadap penetapan perjanjian pranikah, banyak juga orang yang bersikap kontra akan hal tersebut. 

Mayoritas orang yang tidak setuju terhadap perjanjian pranikah biasanya merupakan generasi yang lebih terdahulu atau orang-orang yang masih belum familier dengan konsep perjanjian pranikah. 

Hal ini sangat wajar mengingat adat istiadat negara Timur yang masih menganggap perjanjian pranikah sebagai sesuatu yang tidak lazim dan sesuatu yang dapat mendatangkan hal buruk karena dianggap "mendoakan perceraian" pasangan yang terlibat. 

Ditambah lagi, terdapat konsepsi yang salah bahwa perjanjian pranikah terkesan "egois" dan "materialis" sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti: "Jika suatu pasangan benar-benar tulus dan yakin bahwa mereka tidak akan berpisah, mengapa pula mereka harus menetapkan perjanjian pranikah?"

Jawaban yang tepat untuk menanggapi hal tersebut adalah: karena Anda mencintai pasangan Anda, Anda harus mengatur perjanjian pranikah. Menurut studi yang dilakukan di Amerika Serikat, hukum yang mengatur perjanjian pranikah terbukti mengurangi tingkat perceraian sebanyak 14% dalam jangka panjang. 

Hal ini cukup masuk akal karena dalam proses penetapan perjanjian pranikah, pasangan dapat mendiskusikan ketentuan yang akan dibuat sehingga ada kejelasan dan keterbukaan dalam hubungan tersebut. Dengan adanya hal tersebut, pasangan dapat saling mengerti dan saling menghormati satu sama lain. 

Selain itu, pengaturan keuangan yang baik sejak usia pernikahan yang muda, dapat mempengaruhi pengeluaran dan tabungan secara lebih baik dalam hubungan pernikahan. Hal ini akan mendukung keharmonisan dan kesejahteraan rumah tangga pasangan yang telah menandatangani perjanjian pranikah.

Diulas oleh: Celine Angelica Kho|Ilmu Ekonomi 2022| Staff Divisi Internal Kanopi FEB UI 2023/2024

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun