Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Dalam Kaya atau Miskin: Ekonomi Pernikahan dan Perjanjian Pranikah

14 Oktober 2023   18:42 Diperbarui: 19 Oktober 2023   02:00 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah dijelaskan di atas, penyatuan sumber daya merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan. 

Akan tetapi, hal ini juga dapat menjadi sumber konflik atau resiko bagi beberapa orang, khususnya pasangan yang terdiri dari individu dengan status ekonomi yang sangat jauh berbeda. 

Hal ini dikarenakan, ada kemungkinan bahwa salah satu pihak akan lebih dirugikan---dan yang lain lebih diuntungkan---dalam pembagian harta yang didapatkan selama menikah, jika suatu saat terjadi perceraian. Untuk menghindari resiko terjadinya konflik yang rumit seperti ini, pasangan yang hendak menikah dapat merujuk pada perjanjian pranikah. 

Perjanjian Pranikah: Pertanda Buruk Atau Dasar yang Baik?

Ilustrasi: Kanopi_FEBUI
Ilustrasi: Kanopi_FEBUI

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suam-istri sebelum atau pada saat mereka menikah. 

Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Pranikah, yang berbunyi:

"Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut." 

Perjanjian pranikah sendiri sedang naik daun di Indonesia karena kerap menjadi bahan perbincangan yang hangat di media sosial TikTok oleh anak-anak muda yang sedang menjalani proses pendewasaan dan mempersiapkan diri mereka untuk suatu hubungan percintaan. 

Meskipun sedang populer, perjanjian pranikah masih sangat awam di tengah masyarakat. Jadi, apa saja sebenarnya yang dapat diatur dalam perjanjian pranikah? 

Sejatinya, perjanjian pranikah dapat diatur sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pasangan masing-masing. Namun, secara umum, perjanjian pranikah dapat mengatur harta benda, hak asuh anak, pengaturan penghasilan, pemisahan utang, peran, hak, dan kewajiban pasangan masing-masing dalam hubungan pernikahan.

Kemudian, mengapa perjanjian pranikah baru menjadi hangat diperbincangkan sekarang? Populernya perjanjian pranikah di sosial media bukanlah tanpa sebab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun