Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemekaran Wilayah: Katalis yang Efektif untuk Membangkitkan Perekonomian Papua?

8 Juli 2022   18:58 Diperbarui: 29 Juli 2022   23:42 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Figur 1: Pemekaran Wilayah Papua

Selain itu, sebuah penelitian dari Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship (2019) yang menganalisis perkembangan kesejahteraan masyarakat dari 150 DOB selama periode 2004-2017 mengungkapkan bahwa 94% tingkat kesejahteraan daerah pemekaran di Indonesia masih tergolong “sedang dan rendah”, dan dengan demikian membuktikan ketidakefektifan implementasi pemekaran daerah dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Kasus-kasus pemekaran wilayah yang gagal dalam mensejahterakan wilayahnya bisa membingungkan. Menurut Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman (2016), walaupun jarak pelayanan publik pada DOB diperpendek setelah pemekaran, efektivitas dan efisiensinya tidak menjadi lebih baik secara otomatis. Alasan ini didukung oleh suatu fakta bahwa 90-95% APBD daerah hasil pemekaran masih bergantung pada dana transfer pusat, sehingga optimalisasi pendapatan dan porsi alokasi belanja modal dari pemerintah daerah akan tetap sama atau bahkan bisa memburuk.

Namun demikian, jika aspek politik dipertimbangkan, akan lebih jelas dimengerti mengapa kegagalan-kegagalan tersebut dapat terjadi. Keberhasilan suatu pemekaran wilayah dalam mensejahterakan rakyatnya seharusnya terutama ditanggung oleh pemerintah barunya dan cara pemerintah tersebut mengelola dana APBD. Namun, ketersediaan dana APBD baru yang bisa didapatkan dari DOB mengakibatkan terjadinya bureaucratic and political rent seeking (Kaiser, Hofman & Fitrani, 2005), dimana para pemimpin pemerintah mau memperoleh jabatan tinggi di pemerintah DOB untuk mengelola APBD dan Dana Perimbangan sendiri, yang dananya sudah terpisah dari pengelolaan daerah induknya. Keinginan untuk mengelola APBD sendiri akan memperbesar peluang korupsi anggaran pemerintah di DOB dan menghambat perkembangan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Haruskah Papua Mekar? Apa Implikasinya?

Dari kasus-kasus sukses dan kegagalan tersebut, sebaiknya setiap kejadian pemekaran wilayah tidak digeneralisasikan, tetapi dianalisis berdasarkan perkara dan kondisi-kondisi spesifik yang terkemas di dalamnya.

Jika pemekaran Provinsi Papua dianalisis berdasarkan teori dan kasus-kasus sebelumnya, di satu sisi, luas wilayah yang lebih kecil dan perkembangan ibukota baru dapat menghidupkan perekonomian dan efisiensi pemerintah dalam melayani masyarakat. Tambahan alokasi APBD dan Dana Perimbangan juga dapat meningkatkan investasi dan konsumsi oleh pemerintah, sehingga PDRB provinsi-provinsi tersebut akan meningkat. Namun, di sisi lain, terciptanya kewenangan untuk pemerintah untuk mengelola APBD dengan lebih mudah dapat meningkatkan potensi korupsi yang akan memperburuk pelayanan publik masyarakat sekitar.

Namun, untuk mendapat prediksi yang lebih akurat, potensi perekonomian provinsi-provinsi barunya untuk menjadi lebih sejahtera seharusnya dipertimbangkan dengan kondisi politik dan sosialnya. Di satu sisi, provinsi Papua merupakan suatu provinsi yang dikenal oleh konflik antarsuku dan terorisme yang berakar dari “permintaan” beberapa lembaga dan organisasi masyarakat untuk “memisahkan diri” dari Indonesia. 

Konflik antara masyarakat dan pemerintah juga dapat menghambat kinerja antara kedua pihak untuk mensejahterakan wilayah Papua. Bahkan, pada 10 Mei 2022, dilaporkan bahwa “ribuan orang Papua dari provinsi Papua memprotes pembentukan provinsi tambahan” (Blades, J. & Wayar, A, 2022). Jika konflik antara pemerintah dan masyarakat kedepannya menjadi lebih intens setelah pemekaran ini, IPM dan PDRB akan menurun. Kasus ini akan meningkatan potensi perekonomian provinsi-provinsi baru di Papua akan memburuk.

Di sisi lain, salah satu fakta krusial dalam pemekaran provinsi Papua adalah pembangunan tiga provinsi baru akan sepenuhnya didanai oleh Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurut Anggota DPR Guspardi Gaus. Maka, potensi pemerintah baru dalam provinsi-provinsi baru di Papua untuk melakukan korupsi akan turun, sebab anggaran dan dana untuk menginvestasi dan mensejahterakan masyarakat Papua akan dikelola lebih ketat oleh Pemerintah Pusat. Kasus ini justru meningkatkan potensi perekonomian provinsi-provinsi baru di Papua akan membaik.

Maka dari itu, memprediksi dan membuktikan dengan tepat keberhasilan perekonomian Provinsi Papua, Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan suatu hal yang sulit. Pemerintah lokal di provinsi-provinsi baru wilayah Papua sebaiknya dipersiapkan secara total untuk mewujudkan situasi perekonomian dan kesejahteraan yang terbaik.

Sebagai konklusi, pemekaran suatu wilayah tidak selalu menjamin pertumbuhan perekonomian yang lebih lancar. Potensi pertumbuhan ekonomi  dapat juga dipengaruhi oleh aspek politik dan sosial – diantara berbagai aspek lain – yang berada di suatu wilayah hasil pemekaran. Terlepas dari provinsi atau kabupaten yang berpotensi mekar kedepannya di wilayah kesatuan Republik Indonesia, pemekaran provinsi Papua sudah membawa daerahnya masuk ke era perekonomian dan pemerintahan yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun