"Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi."- RUU Ekonomi Kreatif
Dewasa ini, ekonomi berkembang tidak hanya melalui sektor raksasa seperti manufaktur, namun sudah jauh bergerak ke ranah yang lebih luas. Lebih jauh, sumber daya manusia yang termasuk di dalamnya ide dan gagasan kreatif berkembang dan digunakan untuk menciptakan suatu produk yang dapat memiliki nilai tambah yang tinggi.Â
Selanjutnya, pemikiran akan hal tersebut berkembang hingga pada tahun 2001 muncul suatu konsep yang dikemukakan oleh John Howkins dalam bukunya "The Creative Economy: How People Make Money from Ideas" di mana barang atau jasa dapat dihasilkan dari ide dan kreativitas manusia sebagai faktor produksi utama, yang disebut juga sebagai ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif saat ini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi sektor  ekonomi kreatif terhadap PDB nasional yang menunjukkan tren positif serta penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan usaha yang cukup tinggi.Â
Oleh karena itu, ekonomi kreatif dipercaya akan menjadi pilar ekonomi masa depan bagi Indonesia.Â
Di sisi lain, perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia juga masih menyimpan beberapa permasalahan seperti penyebaran sumber daya yang belum merata, sulitnya menembus pasar internasional dan mendapatkan sumber pendanaan usaha, minimnya kontribusi dari pekerja berpendidikan tinggi, serta masalah lainnya seperti belum mendapatkan status hukum, legalitas, dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Lalu, Apakah masalah-masalah di atas dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dalam menjadi salah satu akselerator penting pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan? Adakah solusi yang tepat untuk permasalahan tersebut? Lalu, bagaimanakah kreativitas dapat menjadi sumber daya utama dalam ekonomi kreatif?Â
Ekonomi Kreatif: Apakah Hanya Tentang Kreativitas?Â
Kreativitas dapat didefinisikan sebagai kapasitas atau daya dan upaya untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, menciptakan solusi dari suatu masalah atau melakukan sesuatu yang berbeda dari kebiasaan serta dapat menggerakkan sektor lain (setelah adanya inovasi yang tercipta) (Kemenparekraf: 2014).Â
Ekonomi kreatif dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic of growth) karena ide dan kreativitas merupakan sumber daya yang senantiasa dapat diperbaharui.
Howkins (2001) mengemukakan bahwa kreativitas dalam bentuk gagasan, ide-ide, dan mimpi-mimpi saja tidak memiliki nilai ekonomi, dan akan bernilai ekonomi apabila diwujudkan dalam bentuk produk-produk yang dapat diperdagangkan atau dikomersialisasikan.Â