b). Narkotika golongan 2 : (bagi diri sendiri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
c). Narkotika golongan 3 : (bagi diri sendiri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
Pasal 131 UU No 35/2009 : Peran serta masyarakat
Pasal 54, 55 : Mobilitasi
- Ayat (1) dan Ayat (2) : melakukan transaksi lewat anak-anak
Jenis narkoba yang marakÂ
1. Ganja
2. Sabu
3. Extacy
4. Pill
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!