Sosialisasi keimigrasian mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait dengan perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas bagi masyarakat.
"Apabila ada warganya yang akan perkawinan campuran, pastikan perkawinan campuran tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adanya aturan ini adalah untuk melindungi Warga Negara Indonesia," ujar Wahyu saat menyampaikan closing statement pada sosialisasi tersebut.
Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat yang ada pada kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana dapat memahami mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H