Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabid Zinfokim: Anak Hasil Perkawinan Campuran Memiliki Hak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

25 November 2022   09:33 Diperbarui: 25 November 2022   09:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi keimigrasian mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait dengan perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas bagi masyarakat.

"Apabila ada warganya yang akan perkawinan campuran, pastikan perkawinan campuran tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adanya aturan ini adalah untuk melindungi Warga Negara Indonesia," ujar Wahyu saat menyampaikan closing statement pada sosialisasi tersebut.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat yang ada pada kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana dapat memahami mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun