Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabid Zinfokim: Anak Hasil Perkawinan Campuran Memiliki Hak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

25 November 2022   09:33 Diperbarui: 25 November 2022   09:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAJENE -- Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa saat ini banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran termasuk di wilayah Sulawesi Barat.

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dimana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

"Setiap anak hasil dari perkawinan campuran yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berdasarkan permohonan sehingga menjadi berkewarganegaraan ganda terbatas dan memiliki hak-hak yang sama seperti Warga Negara Indonesia dalam hal keimigrasian," ucap Wahyu.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Ia menambahkan bahwa yang dimaksud berkewarganegaraan ganda terbatas ini, anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat diberikan Paspor Republik Indonesia sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.

Setelah 18 (delapan belas) tahun, anak tersebut memiliki kewajiban untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Apabila masih belum bisa memilih pada usia tersebut, maka diberikan kesempatan lagi selama 3 (tiga) tahun untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Namun apabila pada usia 21 (dua puluh satu) tahun anak tersebut tidak memilih kewarganegaraan, maka secara otomatis anak tersebut melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga anak tersebut memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Asing.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keimigrasian perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda untuk kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Rabu (23/11/2022).

Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang bertempat di Rumah Makan Dapur Mandar Kabupaten Majene dan dihadiri oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana.

Pada kesempatan ini juga, hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Syamsu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali yang menjadi narasumber dan memberikan materi perihal perkawinan campuran dan pencatatan sipil perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun