Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pramuka, Gerakan Menabur Benih Kebaikan yang Nyaris Terlupakan

14 Agustus 2020   00:53 Diperbarui: 14 Agustus 2020   08:26 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di luar itu, Gerakan Pramuka memiliki kecabangan berupa Satuan Karya Pramuka (Saka) untuk memberi kesempatan anggota di tingkat penegak dan pandega menekuni bidang-bidang tertentu. 

Diawali dengan pembentukan Saka Bhayangkara (bidang ketertiban masyarakat), Saka Dirgantara (di bidang kedirgantaraan), Saka Bahari (di bidang kebaharian atau kelauran), dan Saka Taruna Bumi (bidang pertanian).

Kemudian diikuti Saka Wanabakti (bidang kehutanan dan lingkungan hidup), Saka Bhakti Husada (di bidang kesehatan) dan Saka Kencana (bidang kependudukan dan keluarga berencana). Masih ada beberapa Saka lain diantaranya Saka Pustaka, Saka Telematika dan beberapa yang lainnya.

Agenda pertemuan besar bagi setiap tingkatan pembinaan telah tersedia dan baku. Ada Pesta Siaga untuk tingkatan siaga dan Jambore untuk penggalang. Sedangkan untuk penegak dan pandega tersedia Raimuna dan Kanira.

Hari ini, Gerakan Pramuka memperingati hari ulang tahun yang ke-59. Gerakan Pramuka didirikan tanggal 14 Agustus 1961.

Sedikit flashback, setelah kemerdekaan Presiden Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional.

Ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 

Berdasarkan Undang Undang ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.

Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Kepramukaan menjadi kurang menarik minat anak-anak dan remaja. 

Sebagai orang yang pernah lama berkecimpung dan telah merasakan manfaat besar dari kepramukaan, saya hampir tidak lagi bisa melihat gairah kepramukaan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun