Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Watimpres Jadi DPA, Mungkinkah?

23 Juli 2024   13:09 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:19 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan dalam struktur pemerintahan sering kali menjadi topik diskusi yang hangat di Indonesia. Salah satu gagasan yang menarik perhatian akhir-akhir ini adalah kemungkinan mengubah fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, seberapa realistis dan bermanfaatkah ide ini bagi sistem pemerintahan Indonesia?

### Latar Belakang Watimpres dan DPA

Watimpres adalah lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan. Anggotanya dipilih langsung oleh presiden dan biasanya terdiri dari tokoh-tokoh berpengalaman di berbagai bidang. Watimpres, dalam konstitusi Indonesia, memiliki peran penting sebagai penasihat presiden meski tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan.

Di sisi lain, DPA adalah lembaga yang pernah ada dalam sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dihapuskan pada masa reformasi. DPA memiliki tugas dan fungsi yang mirip dengan Watimpres, tetapi dengan cakupan dan kewenangan yang lebih luas, termasuk memberikan pertimbangan pada keputusan besar negara yang memerlukan kebijakan strategis.

### Alasan Mengusulkan Perubahan

Beberapa alasan yang diajukan untuk mengubah Watimpres menjadi DPA antara lain:

1. **Penguatan Fungsi Konsultatif**: Dengan transformasi menjadi DPA, lembaga ini diharapkan dapat memiliki fungsi konsultatif yang lebih kuat dan independen, sehingga bisa memberikan nasihat yang lebih komprehensif dan objektif kepada presiden.

2. **Peningkatan Kredibilitas**: DPA di masa lalu dihuni oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat dihormati, dengan kredibilitas yang diakui luas. Menghidupkan kembali DPA bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

3. **Kontinuitas Kebijakan**: Sebagai lembaga yang lebih struktural dan tetap, DPA dapat membantu menjaga kesinambungan kebijakan di tengah pergantian pemerintahan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi.

### Tantangan dan Hambatan

Meski ada banyak alasan mendukung, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan perubahan ini:

1. **Proses Konstitusional**: Mengubah Watimpres menjadi DPA memerlukan perubahan konstitusi. Proses ini tidak mudah dan memerlukan persetujuan dari banyak pihak, termasuk DPR dan MPR.

2. **Resistensi Politik**: Tidak semua pihak akan mendukung perubahan ini. Beberapa pihak mungkin melihat ini sebagai langkah mundur atau bahkan sebagai upaya memperkuat kekuasaan presiden dengan mengontrol lembaga konsultatif yang lebih kuat.

3. **Pendanaan dan Sumber Daya**: Menghidupkan kembali DPA akan membutuhkan anggaran dan sumber daya yang tidak sedikit. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengeluaran ini sepadan dengan manfaat yang diharapkan.

### Perspektif Sejarah

DPA memiliki sejarah panjang dalam pemerintahan Indonesia. Didirikan pada masa awal kemerdekaan, DPA berfungsi sebagai lembaga penasehat utama bagi presiden. Namun, perannya sering kali dianggap simbolis dan tidak efektif dalam mempengaruhi kebijakan besar. Kritik terhadap DPA pada masa Orde Baru mencakup pandangan bahwa lembaga ini lebih menjadi "stempel" kekuasaan daripada memberikan pertimbangan yang kritis dan independen.

### Manfaat Potensial

Jika berhasil direalisasikan, ada beberapa manfaat potensial dari perubahan ini:

1. **Kualitas Nasihat yang Lebih Baik**: Dengan struktur yang lebih kuat dan independen, DPA dapat memberikan nasihat yang lebih mendalam dan terinformasi kepada presiden.

2. **Peningkatan Akuntabilitas**: DPA yang memiliki kredibilitas tinggi dapat menjadi mekanisme kontrol dan keseimbangan yang efektif terhadap keputusan presiden, meningkatkan akuntabilitas dalam pemerintahan.

3. **Fokus pada Kebijakan Strategis**: DPA dapat difokuskan pada isu-isu strategis jangka panjang, membantu pemerintah untuk tidak hanya fokus pada masalah-masalah sehari-hari, tetapi juga merencanakan masa depan yang lebih baik.

### Kesimpulan

Mengubah Watimpres menjadi DPA adalah gagasan yang memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem pemerintahan Indonesia. Meski menghadapi berbagai tantangan, manfaat yang ditawarkan dapat menjadi argumen kuat untuk mendorong perubahan ini. Dengan struktur yang lebih independen dan kredibel, DPA dapat memainkan peran penting dalam memberikan nasihat yang berkualitas dan menjaga kontinuitas kebijakan di tengah dinamika politik yang sering kali tidak menentu.

Namun, keberhasilan ide ini sangat tergantung pada komitmen politik, proses konstitusional yang tepat, dan dukungan publik yang luas. Tanpa hal-hal tersebut, transformasi ini mungkin hanya akan menjadi sebuah konsep ideal yang sulit diwujudkan dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang mendalam dan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mengeksplorasi kemungkinan ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun