Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Omnibus Law dan Ancaman Re-sentralisasi: Menimbang Dampak Positif dan Negatif

18 Juli 2024   09:41 Diperbarui: 18 Juli 2024   09:48 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
megapolitan.kompas.com

Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah meningkatnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan. Jika terlalu banyak kekuasaan ditarik kembali ke pusat, maka partisipasi publik bisa berkurang. Selain itu, akuntabilitas pemerintah pusat terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah juga bisa menurun. Pemerintah perlu menemukan keseimbangan antara efisiensi administrasi dan keterlibatan masyarakat.

### Kesimpulan

Omnibus Law memang membawa sejumlah dampak positif, terutama dalam hal peningkatan investasi dan penyederhanaan regulasi. Namun, ancaman re-sentralisasi dan dampak negatif lainnya tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengimplementasikan undang-undang ini agar tidak mengorbankan otonomi daerah, hak-hak pekerja, dan kelestarian lingkungan. Hanya dengan pendekatan yang seimbang dan inklusif, Omnibus Law bisa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun