Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Omnibus Law dan Ancaman Re-sentralisasi: Menimbang Dampak Positif dan Negatif

18 Juli 2024   09:41 Diperbarui: 18 Juli 2024   09:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
megapolitan.kompas.com

Pengesahan Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sorotan utama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang berpendapat bahwa Omnibus Law berpotensi membawa ancaman re-sentralisasi kekuasaan, mengesampingkan otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Tulisan ini akan menimbang dampak positif dan negatif dari Omnibus Law dalam konteks ancaman re-sentralisasi.

### Dampak Positif Omnibus Law

#### 1. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu tujuan utama dari Omnibus Law adalah untuk menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan proses perizinan yang dipangkas, diharapkan para investor akan lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia. Hal ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

#### 2. Penyederhanaan Regulasi

Omnibus Law menggabungkan dan menyederhanakan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah-pisah. Ini bisa mengurangi tumpang tindih aturan dan konflik antara peraturan pusat dan daerah. Penyederhanaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.

#### 3. Penguatan Infrastruktur

Dengan kemudahan investasi, pembangunan infrastruktur di berbagai daerah bisa meningkat. Infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas, dan memperbaiki aksesibilitas ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

### Dampak Negatif Omnibus Law

#### 1. Ancaman Terhadap Otonomi Daerah

Salah satu kekhawatiran terbesar terkait Omnibus Law adalah potensi re-sentralisasi kekuasaan. Banyak pihak berpendapat bahwa undang-undang ini mengurangi wewenang pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri. Sebagai contoh, banyak perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, kini dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini berpotensi mengurangi semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

#### 2. Pelanggaran Terhadap Hak-hak Pekerja

Omnibus Law juga dikritik karena dianggap mengurangi perlindungan bagi pekerja. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang fleksibilitas tenaga kerja, yang di satu sisi bisa meningkatkan daya saing, namun di sisi lain bisa melemahkan posisi tawar pekerja. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja, peningkatan angka PHK, dan ketidakpastian kerja.

#### 3. Kerusakan Lingkungan

Dengan proses perizinan yang lebih cepat dan mudah, kekhawatiran muncul terhadap potensi kerusakan lingkungan. Prosedur amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang disederhanakan bisa membuka peluang bagi perusahaan untuk mengabaikan aspek lingkungan demi percepatan proyek. Ini bisa berakibat buruk pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

### Menimbang Ancaman Re-sentralisasi

#### 1. Desentralisasi vs Sentralisasi

Sejak era reformasi, Indonesia telah mendorong desentralisasi kekuasaan untuk memberikan otonomi lebih kepada daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan yang lebih merata dan mendorong partisipasi lokal dalam pemerintahan. Omnibus Law, dengan kecenderungannya untuk menarik kembali beberapa wewenang ke pusat, bisa dilihat sebagai langkah mundur dari prinsip desentralisasi. Ini bisa memicu ketidakpuasan di tingkat daerah dan menimbulkan ketegangan antara pusat dan daerah.

#### 2. Keadilan dan Pemerataan Pembangunan

Meskipun Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, penting untuk memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Re-sentralisasi kekuasaan bisa memperparah ketimpangan antara pusat dan daerah, terutama daerah-daerah yang selama ini merasa terpinggirkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan daerah yang sudah maju, tetapi juga membantu daerah-daerah yang tertinggal.

#### 3. Keterlibatan Publik dan Akuntabilitas

Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah meningkatnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan. Jika terlalu banyak kekuasaan ditarik kembali ke pusat, maka partisipasi publik bisa berkurang. Selain itu, akuntabilitas pemerintah pusat terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah juga bisa menurun. Pemerintah perlu menemukan keseimbangan antara efisiensi administrasi dan keterlibatan masyarakat.

### Kesimpulan

Omnibus Law memang membawa sejumlah dampak positif, terutama dalam hal peningkatan investasi dan penyederhanaan regulasi. Namun, ancaman re-sentralisasi dan dampak negatif lainnya tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengimplementasikan undang-undang ini agar tidak mengorbankan otonomi daerah, hak-hak pekerja, dan kelestarian lingkungan. Hanya dengan pendekatan yang seimbang dan inklusif, Omnibus Law bisa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun