3. **Fleksibilitas dan Transparansi**: Memastikan bahwa skema Tapera fleksibel dan transparan, sehingga pekerja dapat melihat manfaat nyata dari tabungan mereka dalam jangka waktu yang wajar.
4. **Pendidikan dan Sosialisasi**: Meningkatkan pendidikan dan sosialisasi tentang skema Tapera kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang jelas dan mencegah kesalahpahaman.
### Kesimpulan
UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Namun, kritik dari perspektif Islam dan Marhaenisme menunjukkan bahwa skema ini masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki. Dengan mempertimbangkan rekomendasi yang ada, diharapkan Tapera dapat benar-benar menjadi solusi yang adil dan efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat, tanpa menambah beban dan derita mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H