Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS No. XXIV Tahun 1966

4 Juni 2024   20:50 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.publica-news.com/berita/publicana/2023/05/10/56444/revisi-uu-tni-kembalikan-dwi-fungsi-tabrak-konstitusi-dan-khianati-reformasi.html#googl

### Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS Tahun 1966 Tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan

#### Pendahuluan

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI) yang masing-masing direvisi baru-baru ini, memicu perdebatan yang signifikan di kalangan pakar dan masyarakat. Kedua undang-undang ini sangat penting karena mengatur peran dan fungsi dua institusi utama dalam menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Namun, revisi tersebut tampaknya tidak sejalan dengan semangat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) No. XXVII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan, yang menetapkan dasar-dasar kebijakan nasional pasca-Gerakan 30 September 1965.

#### Latar Belakang TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966

TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pertahanan dan keamanan Indonesia. Ketetapan ini menegaskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional, dengan fokus pada:


1. **Supremasi Sipil**: Menekankan bahwa kekuasaan militer harus tunduk pada otoritas sipil.

2. **Profesionalisme TNI**: Menggarisbawahi pentingnya TNI yang profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

3. **Pemisahan Peran TNI dan POLRI**: Mengatur pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

4. **Kesejahteraan dan Hak Asasi Manusia**: Mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional.

#### Poin-Poin Kunci dalam Revisi UU TNI dan UU POLRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun