Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koreksi Total Terhadap Revisi UU TNI & Revisi UU POLRI: Kajian Ideologi Marhaenisme

4 Juni 2024   09:04 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:09 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. **Pengawasan dan Akuntabilitas**

   - Pengaturan baru tentang mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap tindakan TNI dan POLRI.

   - Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kedua institusi ini.

3. **Koordinasi Antar Lembaga**

   - Perbaikan koordinasi antara TNI dan POLRI serta lembaga pemerintah lainnya.

   - Penguatan kerjasama dalam menangani isu-isu keamanan nasional yang kompleks.

#### Analisis Ideologi Marhaenisme

Marhaenisme, dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, menawarkan kerangka analisis kritis terhadap revisi UU TNI dan UU POLRI. Beberapa poin penting dalam analisis ini meliputi:

1. **Peran Sentral Rakyat**

   - Revisi UU TNI dan UU POLRI harus memastikan bahwa perluasan peran TNI dan POLRI tidak mengorbankan hak-hak sipil dan kebebasan rakyat.

   - Pengawasan yang efektif dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan mengenai keamanan nasional sangat penting untuk menjaga kedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun