Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah PP No. 78 Tahun 2015 dalam Paradigma Marhaenisme Secara Kritis

2 Juni 2024   05:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bantuanhukum.or.id/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/

#### Pendahuluan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Namun, seberapa jauh peraturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Marhaenisme, ideologi yang digagas oleh Soekarno yang mengutamakan kesejahteraan rakyat kecil dan keadilan sosial? Artikel ini akan menelaah PP No. 78 Tahun 2015 secara kritis dengan menggunakan paradigma Marhaenisme untuk mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan potensi perbaikan dalam kebijakan pengupahan ini.

#### Gambaran Umum PP No. 78 Tahun 2015

PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mencakup beberapa aspek utama dalam penentuan dan penetapan upah di Indonesia:

1. **Penetapan Upah Minimum**: Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

2. **Struktur dan Skala Upah**: Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan tingkat jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

3. **Pengupahan Berdasarkan Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**: Upah pekerja disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan finansial perusahaan, dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing perusahaan.

4. **Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar**: Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, termasuk denda administratif dan sanksi lainnya.

#### Prinsip Marhaenisme

Marhaenisme adalah ideologi yang dipopulerkan oleh Soekarno yang berfokus pada pemberdayaan rakyat kecil dan keadilan sosial. Beberapa prinsip utama Marhaenisme adalah:

1. **Keadilan Sosial**: Semua rakyat harus mendapatkan hak yang sama atas sumber daya dan kesempatan, termasuk hak atas penghidupan yang layak.

2. **Kesejahteraan Rakyat**: Fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan pekerja, memastikan mereka hidup dalam kondisi yang layak dan manusiawi.

3. **Pemerataan Ekonomi**: Mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di seluruh lapisan masyarakat.

#### Analisis PP No. 78 Tahun 2015 Berdasarkan Prinsip Marhaenisme

Untuk menganalisis PP No. 78 Tahun 2015 dalam paradigma Marhaenisme, kita akan meninjau beberapa aspek utama dari peraturan ini:

1. **Penetapan Upah Minimum**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Upah minimum harus mencerminkan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, sehingga setiap pekerja dapat hidup layak dan sejahtera.

   - **PP No. 78/2015**: Formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang memberikan kepastian hukum dan stabilitas. Namun, pendekatan ini seringkali tidak sepenuhnya mempertimbangkan biaya hidup yang nyata di berbagai daerah, sehingga masih ada pekerja yang tidak mendapatkan upah layak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. **Struktur dan Skala Upah**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Struktur dan skala upah yang adil dan transparan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong keadilan sosial.

   - **PP No. 78/2015**: Kewajiban bagi perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah adalah langkah positif. Namun, implementasi dan pengawasan yang kurang efektif membuat banyak perusahaan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ini, sehingga masih terjadi ketidakadilan dalam pengupahan.

3. **Pengupahan Berdasarkan Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Prinsip ini dapat bertentangan dengan keadilan sosial jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Pekerja tidak boleh menjadi korban dari ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola keuangan atau menekan produktivitas.

   - **PP No. 78/2015**: Fokus pada produktivitas dan kemampuan perusahaan bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pekerja, terutama di perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Hal ini dapat menyebabkan pekerja menerima upah yang tidak layak meskipun telah bekerja keras.

4. **Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Penegakan hukum yang adil dan tegas penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pekerja.

   - **PP No. 78/2015**: Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar merupakan langkah yang baik. Namun, penegakan hukum yang kurang tegas dan pengawasan yang lemah membuat banyak pelanggaran tetap terjadi tanpa konsekuensi yang signifikan.

#### Kritik Terhadap PP No. 78 Tahun 2015

1. **Penetapan Upah Minimum yang Tidak Memadai**: Formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Banyak pekerja masih menerima upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. **Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum**: Implementasi ketentuan struktur dan skala upah serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar masih lemah. Pengawasan yang tidak efektif membuat banyak perusahaan tidak mematuhi ketentuan ini tanpa konsekuensi yang berarti.

3. **Minimnya Peran Serikat Pekerja**: Peraturan ini kurang melibatkan peran serikat pekerja dalam proses penetapan upah, yang mengurangi kekuatan tawar-menawar pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.

4. **Ketergantungan pada Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**: Pendekatan ini bisa mengakibatkan ketidakadilan, terutama bagi pekerja di perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, yang mungkin terpaksa menerima upah yang tidak layak.

#### Saran Berdasarkan Prinsip Marhaenisme

1. **Penetapan Upah Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak**: Selain menggunakan formula ekonomi makro, penetapan upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, termasuk makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

2. **Penguatan Peran Serikat Pekerja**: Meningkatkan peran serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah untuk memastikan bahwa suara pekerja didengar dan hak-haknya dilindungi. Serikat pekerja harus dilibatkan secara aktif dalam negosiasi upah dan penentuan kebijakan pengupahan.

3. **Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Ketat**: Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan struktur dan skala upah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Pengawasan harus ditingkatkan dengan melibatkan lembaga independen dan partisipasi masyarakat.

4. **Penerapan Upah Minimum Sektoral**: Mempertahankan atau mengembalikan upah minimum sektoral untuk memastikan bahwa pekerja di sektor-sektor tertentu mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan kondisi kerja mereka. Upah minimum sektoral dapat membantu mengurangi kesenjangan antar sektor dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko dan beban kerja yang lebih tinggi.

#### Kesimpulan

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memiliki tujuan yang baik dalam memberikan kepastian hukum dan menciptakan sistem pengupahan yang adil. Namun, dalam paradigma Marhaenisme, masih terdapat banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa prinsip keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan pemerataan ekonomi benar-benar terwujud. Penetapan upah yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, penguatan peran serikat pekerja, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, serta penerapan upah minimum sektoral adalah langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan demikian, cita-cita Marhaenisme dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dapat lebih mendekati kenyataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun