Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah PP No. 78 Tahun 2015 dalam Paradigma Marhaenisme Secara Kritis

2 Juni 2024   05:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bantuanhukum.or.id/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/

3. **Pengupahan Berdasarkan Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Prinsip ini dapat bertentangan dengan keadilan sosial jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Pekerja tidak boleh menjadi korban dari ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola keuangan atau menekan produktivitas.

   - **PP No. 78/2015**: Fokus pada produktivitas dan kemampuan perusahaan bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pekerja, terutama di perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Hal ini dapat menyebabkan pekerja menerima upah yang tidak layak meskipun telah bekerja keras.

4. **Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Penegakan hukum yang adil dan tegas penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pekerja.

   - **PP No. 78/2015**: Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar merupakan langkah yang baik. Namun, penegakan hukum yang kurang tegas dan pengawasan yang lemah membuat banyak pelanggaran tetap terjadi tanpa konsekuensi yang signifikan.

#### Kritik Terhadap PP No. 78 Tahun 2015

1. **Penetapan Upah Minimum yang Tidak Memadai**: Formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Banyak pekerja masih menerima upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. **Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum**: Implementasi ketentuan struktur dan skala upah serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar masih lemah. Pengawasan yang tidak efektif membuat banyak perusahaan tidak mematuhi ketentuan ini tanpa konsekuensi yang berarti.

3. **Minimnya Peran Serikat Pekerja**: Peraturan ini kurang melibatkan peran serikat pekerja dalam proses penetapan upah, yang mengurangi kekuatan tawar-menawar pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.

4. **Ketergantungan pada Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**: Pendekatan ini bisa mengakibatkan ketidakadilan, terutama bagi pekerja di perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, yang mungkin terpaksa menerima upah yang tidak layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun