1. **Keadilan Sosial**: Semua rakyat harus mendapatkan hak yang sama atas sumber daya dan kesempatan, termasuk hak atas penghidupan yang layak.
2. **Kesejahteraan Rakyat**: Fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan pekerja, memastikan mereka hidup dalam kondisi yang layak dan manusiawi.
3. **Pemerataan Ekonomi**: Mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di seluruh lapisan masyarakat.
#### Analisis PP No. 78 Tahun 2015 Berdasarkan Prinsip Marhaenisme
Untuk menganalisis PP No. 78 Tahun 2015 dalam paradigma Marhaenisme, kita akan meninjau beberapa aspek utama dari peraturan ini:
1. **Penetapan Upah Minimum**:
  - **Prinsip Marhaenisme**: Upah minimum harus mencerminkan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, sehingga setiap pekerja dapat hidup layak dan sejahtera.
  - **PP No. 78/2015**: Formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang memberikan kepastian hukum dan stabilitas. Namun, pendekatan ini seringkali tidak sepenuhnya mempertimbangkan biaya hidup yang nyata di berbagai daerah, sehingga masih ada pekerja yang tidak mendapatkan upah layak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. **Struktur dan Skala Upah**:
  - **Prinsip Marhaenisme**: Struktur dan skala upah yang adil dan transparan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong keadilan sosial.
  - **PP No. 78/2015**: Kewajiban bagi perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah adalah langkah positif. Namun, implementasi dan pengawasan yang kurang efektif membuat banyak perusahaan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ini, sehingga masih terjadi ketidakadilan dalam pengupahan.