Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah PP No. 78 Tahun 2015 dalam Paradigma Marhaenisme Secara Kritis

2 Juni 2024   05:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bantuanhukum.or.id/5-alasan-tolak-pp-pengupahan-penjelasan-lengkap/

1. **Keadilan Sosial**: Semua rakyat harus mendapatkan hak yang sama atas sumber daya dan kesempatan, termasuk hak atas penghidupan yang layak.

2. **Kesejahteraan Rakyat**: Fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan pekerja, memastikan mereka hidup dalam kondisi yang layak dan manusiawi.

3. **Pemerataan Ekonomi**: Mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang adil di seluruh lapisan masyarakat.

#### Analisis PP No. 78 Tahun 2015 Berdasarkan Prinsip Marhaenisme

Untuk menganalisis PP No. 78 Tahun 2015 dalam paradigma Marhaenisme, kita akan meninjau beberapa aspek utama dari peraturan ini:

1. **Penetapan Upah Minimum**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Upah minimum harus mencerminkan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, sehingga setiap pekerja dapat hidup layak dan sejahtera.

   - **PP No. 78/2015**: Formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang memberikan kepastian hukum dan stabilitas. Namun, pendekatan ini seringkali tidak sepenuhnya mempertimbangkan biaya hidup yang nyata di berbagai daerah, sehingga masih ada pekerja yang tidak mendapatkan upah layak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. **Struktur dan Skala Upah**:

   - **Prinsip Marhaenisme**: Struktur dan skala upah yang adil dan transparan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong keadilan sosial.

   - **PP No. 78/2015**: Kewajiban bagi perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah adalah langkah positif. Namun, implementasi dan pengawasan yang kurang efektif membuat banyak perusahaan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ini, sehingga masih terjadi ketidakadilan dalam pengupahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun