Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis

30 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kilasbandungnews.com/perda-k3-kota-bandung-dicabut-zonasi-pkl-berubah-jadi-penataan/

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan untuk menjaga tata kelola kota yang baik. Namun, ada pandangan kritis yang dapat diajukan jika Perda ini dibandingkan dengan prinsip-prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicetuskan oleh Bung Karno. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perda K3 ini berkolerasi atau bahkan berkontradiksi dengan prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Sukarno, serta implikasi dari implementasi peraturan ini terhadap masyarakat Kota Bandung.

### Perda K3 Kota Bandung: Tinjauan Singkat

Perda K3 Kota Bandung bertujuan untuk menciptakan kota yang bersih, indah, dan tertib. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:

1. **Kebersihan**: Mengatur tentang pembuangan sampah, pengelolaan limbah, dan sanksi bagi pelanggar.

2. **Keindahan**: Melibatkan penataan ruang kota, pemeliharaan fasilitas umum, dan pengelolaan ruang hijau.

3. **Ketertiban**: Mengatur tentang perilaku masyarakat di ruang publik, larangan tertentu, dan pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

### Prinsip AMPERA Sukarno: Landasan Ideologis

AMPERA merupakan akronim dari Amanat Penderitaan Rakyat, sebuah konsep yang dicanangkan oleh Sukarno untuk menegaskan fokus pemerintah pada kesejahteraan rakyat. Prinsip-prinsip utama AMPERA mencakup:

1. **Keadilan Sosial**: Semua kebijakan harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

2. **Kedaulatan Rakyat**: Kebijakan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat, bukan segelintir elit atau kekuatan asing.

3. **Kemandirian**: Mendorong swadaya dan kemandirian nasional dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan budaya.

### Perda K3 vs Prinsip AMPERA: Titik Temu dan Kontroversi

1. **Kebersihan dan Keadilan Sosial**

   **Perda K3**: Menekankan pentingnya kebersihan lingkungan dengan menetapkan sanksi bagi yang melanggar aturan pembuangan sampah. Kebijakan ini tampaknya sejalan dengan prinsip kebersihan lingkungan yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga.

   **Prinsip AMPERA**: Menuntut kebijakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, perlu dipertanyakan apakah Perda K3 memberikan solusi yang adil dan terjangkau bagi warga miskin yang mungkin kesulitan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.

2. **Keindahan dan Kedaulatan Rakyat**

   **Perda K3**: Mengatur tata ruang kota dan estetika lingkungan, yang sering kali melibatkan penggusuran atau pemindahan pedagang kaki lima dan pemukiman informal.

   **Prinsip AMPERA**: Menekankan bahwa kebijakan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat. Jika implementasi Perda K3 dilakukan dengan cara yang mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil atau memindahkan mereka tanpa solusi yang layak, maka ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

3. **Ketertiban dan Kemandirian**

   **Perda K3**: Menekankan ketertiban umum dengan mengatur perilaku masyarakat di ruang publik dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran.

   **Prinsip AMPERA**: Mendorong kemandirian dan swadaya masyarakat. Ketertiban yang dipaksakan tanpa menyediakan alternatif yang mendukung kemandirian (seperti ruang usaha bagi pedagang kaki lima atau fasilitas umum yang memadai) dapat menghambat kemandirian dan kreatifitas masyarakat.

### Kritik Terhadap Implementasi Perda K3

1. **Pendekatan Represif**: Penggunaan sanksi dan tindakan represif terhadap pelanggar Perda K3 sering kali dilihat sebagai solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah. Pendekatan ini lebih condong pada penegakan ketertiban daripada pemberdayaan masyarakat.

2. **Kurangnya Partisipasi Publik**: Implementasi kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bisa menimbulkan resistensi dan ketidakpuasan. Prinsip AMPERA menekankan bahwa rakyat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.

3. **Dampak Sosial dan Ekonomi**: Kebijakan yang terlalu fokus pada estetika dan ketertiban tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap kelompok rentan bisa memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, yang berlawanan dengan semangat AMPERA.

### Saran untuk Perbaikan

1. **Pendekatan Partisipatif**: Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi Perda K3. Hal ini dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga.

2. **Pendekatan Berbasis Kesejahteraan**: Mengintegrasikan kebijakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban dengan program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial, sehingga dampak negatif terhadap kelompok rentan dapat diminimalisir.

3. **Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas**: Memastikan bahwa proses penegakan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara adil dan tidak diskriminatif.

### Kesimpulan

Perda K3 Kota Bandung merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota. Namun, ketika dihadapkan dengan prinsip-prinsip AMPERA Sukarno, muncul pertanyaan kritis mengenai keadilan, kedaulatan rakyat, dan kemandirian. Implementasi Perda K3 perlu dievaluasi dan disesuaikan agar tidak hanya menekankan aspek estetika dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kesejahteraan, Perda K3 dapat lebih sejalan dengan semangat AMPERA, menciptakan kota yang tidak hanya tertib dan indah, tetapi juga adil dan berdaya bagi seluruh warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun