Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis

30 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:25 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kilasbandungnews.com/perda-k3-kota-bandung-dicabut-zonasi-pkl-berubah-jadi-penataan/

### Kritik Terhadap Implementasi Perda K3

1. **Pendekatan Represif**: Penggunaan sanksi dan tindakan represif terhadap pelanggar Perda K3 sering kali dilihat sebagai solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah. Pendekatan ini lebih condong pada penegakan ketertiban daripada pemberdayaan masyarakat.

2. **Kurangnya Partisipasi Publik**: Implementasi kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bisa menimbulkan resistensi dan ketidakpuasan. Prinsip AMPERA menekankan bahwa rakyat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.

3. **Dampak Sosial dan Ekonomi**: Kebijakan yang terlalu fokus pada estetika dan ketertiban tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap kelompok rentan bisa memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, yang berlawanan dengan semangat AMPERA.

### Saran untuk Perbaikan

1. **Pendekatan Partisipatif**: Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi Perda K3. Hal ini dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga.

2. **Pendekatan Berbasis Kesejahteraan**: Mengintegrasikan kebijakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban dengan program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial, sehingga dampak negatif terhadap kelompok rentan dapat diminimalisir.

3. **Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas**: Memastikan bahwa proses penegakan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara adil dan tidak diskriminatif.

### Kesimpulan

Perda K3 Kota Bandung merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota. Namun, ketika dihadapkan dengan prinsip-prinsip AMPERA Sukarno, muncul pertanyaan kritis mengenai keadilan, kedaulatan rakyat, dan kemandirian. Implementasi Perda K3 perlu dievaluasi dan disesuaikan agar tidak hanya menekankan aspek estetika dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kesejahteraan, Perda K3 dapat lebih sejalan dengan semangat AMPERA, menciptakan kota yang tidak hanya tertib dan indah, tetapi juga adil dan berdaya bagi seluruh warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun