### Kritik Terhadap Implementasi Perda K3
1. **Pendekatan Represif**: Penggunaan sanksi dan tindakan represif terhadap pelanggar Perda K3 sering kali dilihat sebagai solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah. Pendekatan ini lebih condong pada penegakan ketertiban daripada pemberdayaan masyarakat.
2. **Kurangnya Partisipasi Publik**: Implementasi kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bisa menimbulkan resistensi dan ketidakpuasan. Prinsip AMPERA menekankan bahwa rakyat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
3. **Dampak Sosial dan Ekonomi**: Kebijakan yang terlalu fokus pada estetika dan ketertiban tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap kelompok rentan bisa memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, yang berlawanan dengan semangat AMPERA.
### Saran untuk Perbaikan
1. **Pendekatan Partisipatif**: Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi Perda K3. Hal ini dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga.
2. **Pendekatan Berbasis Kesejahteraan**: Mengintegrasikan kebijakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban dengan program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial, sehingga dampak negatif terhadap kelompok rentan dapat diminimalisir.
3. **Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas**: Memastikan bahwa proses penegakan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara adil dan tidak diskriminatif.
### Kesimpulan
Perda K3 Kota Bandung merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota. Namun, ketika dihadapkan dengan prinsip-prinsip AMPERA Sukarno, muncul pertanyaan kritis mengenai keadilan, kedaulatan rakyat, dan kemandirian. Implementasi Perda K3 perlu dievaluasi dan disesuaikan agar tidak hanya menekankan aspek estetika dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kesejahteraan, Perda K3 dapat lebih sejalan dengan semangat AMPERA, menciptakan kota yang tidak hanya tertib dan indah, tetapi juga adil dan berdaya bagi seluruh warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H