Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 vs Prinsip AMPERA Sukarno: Tinjauan Kritis

30 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:25 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. **Kemandirian**: Mendorong swadaya dan kemandirian nasional dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan budaya.

### Perda K3 vs Prinsip AMPERA: Titik Temu dan Kontroversi

1. **Kebersihan dan Keadilan Sosial**

   **Perda K3**: Menekankan pentingnya kebersihan lingkungan dengan menetapkan sanksi bagi yang melanggar aturan pembuangan sampah. Kebijakan ini tampaknya sejalan dengan prinsip kebersihan lingkungan yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga.

   **Prinsip AMPERA**: Menuntut kebijakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, perlu dipertanyakan apakah Perda K3 memberikan solusi yang adil dan terjangkau bagi warga miskin yang mungkin kesulitan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.

2. **Keindahan dan Kedaulatan Rakyat**

   **Perda K3**: Mengatur tata ruang kota dan estetika lingkungan, yang sering kali melibatkan penggusuran atau pemindahan pedagang kaki lima dan pemukiman informal.

   **Prinsip AMPERA**: Menekankan bahwa kebijakan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat. Jika implementasi Perda K3 dilakukan dengan cara yang mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil atau memindahkan mereka tanpa solusi yang layak, maka ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

3. **Ketertiban dan Kemandirian**

   **Perda K3**: Menekankan ketertiban umum dengan mengatur perilaku masyarakat di ruang publik dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran.

   **Prinsip AMPERA**: Mendorong kemandirian dan swadaya masyarakat. Ketertiban yang dipaksakan tanpa menyediakan alternatif yang mendukung kemandirian (seperti ruang usaha bagi pedagang kaki lima atau fasilitas umum yang memadai) dapat menghambat kemandirian dan kreatifitas masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun