Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah Revisi UU Penyiaran Sudah Sesuai dengan Ketetapan MPRS tentang Pembinaan Pers Tahun 1966?

27 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:13 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pontianakinfo.disway.id/read/2539/koalisi-jurnalis-kalimantan-barat-serukan-aksi-tolak-ruu-penyiaran#google_vignette

   - **Revisi UU Penyiaran**: Upaya untuk menyeimbangkan kebebasan penyiaran dengan kebutuhan pengawasan sering kali diperdebatkan. Beberapa kalangan khawatir bahwa revisi ini dapat membuka celah bagi kontrol berlebihan oleh pemerintah atau lembaga terkait, yang berpotensi mengurangi kebebasan penyiaran.

2. **Tanggung Jawab Sosial dan Etika**:

   - **Ketetapan MPRS**: Menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

   - **Revisi UU Penyiaran**: Menambahkan ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab penyiaran, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran etika dan penyebaran berita palsu (hoaks). Namun, implementasi dan pengawasan tanggung jawab ini harus dilakukan dengan cara yang tidak menghambat kebebasan berekspresi.

3. **Profesionalisme dan Kualitas Konten**:

   - **Ketetapan MPRS**: Mendorong profesionalisme dan kualitas konten yang akurat, obyektif, dan mendidik.

   - **Revisi UU Penyiaran**: Termasuk langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas penyiaran melalui sertifikasi dan pelatihan bagi penyiar. Ini sesuai dengan semangat ketetapan MPRS, tetapi harus dipastikan bahwa regulasi ini tidak menjadi alat kontrol yang memberatkan.

4. **Digitalisasi dan Penyiaran Berbasis Internet**:

   - **Ketetapan MPRS**: Tidak secara eksplisit membahas digitalisasi, karena konteks teknologi saat itu berbeda.

   - **Revisi UU Penyiaran**: Berusaha mengatur penyiaran digital dan internet, yang merupakan langkah penting untuk relevansi undang-undang. Namun, perlu kehati-hatian agar aturan ini tidak membatasi inovasi dan perkembangan media digital.

#### Tantangan dan Kritik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun