Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah Revisi UU Penyiaran Sudah Sesuai dengan Ketetapan MPRS tentang Pembinaan Pers Tahun 1966?

27 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:13 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pontianakinfo.disway.id/read/2539/koalisi-jurnalis-kalimantan-barat-serukan-aksi-tolak-ruu-penyiaran#google_vignette

Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi isu penting dalam konteks regulasi media di Indonesia. Sejak UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diundangkan, perkembangan teknologi dan dinamika sosial menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dan efektif. Salah satu pertanyaan kunci yang muncul adalah apakah revisi UU Penyiaran ini sudah sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, yang memberikan arahan mendasar tentang kebebasan dan tanggung jawab pers di Indonesia.

#### Latar Belakang Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966

Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dibuat pada masa transisi politik pasca-G30S/PKI, ketika Indonesia sedang mencari bentuk dan arah baru dalam sistem politik dan hukum. Ketetapan ini memberikan landasan bagi pembinaan pers yang bebas namun bertanggung jawab, dengan tujuan utama untuk:

1. **Menjamin Kebebasan Pers**: Memastikan bahwa pers dapat beroperasi secara bebas tanpa campur tangan yang tidak semestinya dari pemerintah.

2. **Mengatur Tanggung Jawab Pers**: Memberikan kerangka yang mengatur bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

3. **Menegakkan Profesionalisme**: Mendorong profesionalisme dalam praktik jurnalistik untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan akurat, obyektif, dan mendidik.

#### Revisi UU Penyiaran dan Kesesuaiannya dengan Ketetapan MPRS

Revisi UU Penyiaran yang sedang diperdebatkan saat ini mencakup berbagai aspek yang berupaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi media, penyiaran berbasis internet, dan pengawasan konten. Untuk mengevaluasi apakah revisi ini sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966, kita perlu melihat beberapa poin utama:

1. **Kebebasan Penyiaran**:

   - **Ketetapan MPRS**: Menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, dengan batasan yang jelas hanya untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun