" Kasus Ahmad Dhani contohnya, dia dituntut dengan pernyertaan Pasal 55. Lebih dari 1, minimal 5. Lho kok Ahmad Dhani dituntut sendiri. Buni Yani, kalau Ahok diputus bebas, Buni Yani diputus bersalah. Nyatanya Ahok divonis bersalah. Kalau Ahmad Dhani dituduhkan timbulkan kebencian, suku, agama, ras, golongan yang mana?Apakah dapat dipastikan pendukung Ahok, termasuk semua ras, agama di Indonesia? Tidak ada tidak mungkin. Belum lagi Jonru, Alfian Tanjung," urai Abdul Chair.
Kemudian Abdul Chair menyinggung soal 31 juta pemilih, dimana didalamnya  ada orang gila. Kata dia,  sebenarnya bukan orang gila yang  dipermasalahkan. Tapi penyandang disabilitas. Dalam UU pemilu itu tidak ada norma yang mengatur disabilitas mental menjadi pemilih. Yang ada tuna netra, tuna rungu. Penyandang disabilitas mental hanya ad dalam UU Penyandang Disabilitas.
" Kemudian dalam peraturan KPU itu dimasukkan. Yang sejatinya tidak ada rujukannya dalam UU Pemilu. Apakah peraturan KPU ini sah? 15 juta Pak. Kalau ada siapa yang jamin mereka pasti memilih. Jadi yang kita lawan adalah kecurangan sistematik yang berdampak sistemik," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H