Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Beramai-ramai Menolak Eksekusi

21 Maret 2012   05:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:40 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Kalau memang belum dikirimkan oleh pengadilan atau MA ke Kejaksaan, berarti pihak MA harus mengevaluasi kinerjanya atas keterlambatan dan ketidakprofesionalannya itu," kata Choky.

Ia meminta persoalan birokrasi tak menghambat eksekusi. Jangan lagi, karena problem birokrasi, kepastian hukum terkatung-katung.

" Segera setelah Jaksa menerima salinan putusan tersebut, sudah
menjadi kewajiban jaksa untuk melaksanakan putusan berdasar Pasal 270 KUHAP," kata dia.

Choky berharap, jangan sampai karena persoalan birokrasi, penegak hukum yang justru melakukan pelanggaran hukum acara pidana. Tentu teramat lucu bila itu terjadi.

" Sangat disayangkan kalau begitu," kata dia.

Namun, kata Choky, penolakan eksekusi juga menunjukan fenomenaketidakpatuhan hukum kian menggejala di Indonesia. Dan itu bukan kabar baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Hukum makin tidak dianggap
sebagai supremasi. Jika hukum tak lagi jadi supremasi, apalagi tak di
hormati yang terjadi adalah potensi anarki. Harus ada ketegasan, agar ini tak jadi preseden negatif dikemudian hari.

" Ini semakin menunjukan ketidakpatuhan hukum. Sudah terbukti melanggar UU, membangkang pula dari Putusan Pengadilan. Jaksa harus bertindak tegas dalam mengeksekusi putusan tersebut," ujarnya.

Pihak Kementerian Dalam Negeri pun sama saja, menunggu salinan resmi putusan MA. Begitu salinan diterima, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, maka Mendagri segera memproses pemberhentian kepala daerah yang telah mendapat vonis tetap
dari MA.

" Tentu setelah mendapat usulan pemberhentian dari gubernur, dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Barat," kata Reydonnyzar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun