Mohon tunggu...
Kanaya Zeta Maisyaroh
Kanaya Zeta Maisyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Maritim Raja Ali Haji

👋🏻 Halo! Aku Kanaya, biasa dipanggil Naya. Aku merupakan Mahasiswi di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Aku memiliki hobi membaca buku dan menonton drama Korea. Dengan kepribadian yang cenderung tertutup, aku lebih suka menghabiskan waktu sendiri atau dalam kelompok kecil.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WHO Sebagai Subjek Hukum Internasional

18 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:02 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional

Meskipun WHO tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut negara secara langsung di pengadilan internasional, organisasi ini dapat mengeluarkan laporan atau rekomendasi terkait pelanggaran kewajiban internasional oleh negara anggota. Laporan-laporan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi negara lain atau lembaga internasional lainnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.

e. Memiliki kekebalan dari pengaruh atau penerapan yurisdiksi nasional suatu negara

Sebagai organisasi internasional, WHO memiliki kekebalan dari yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Ini berarti bahwa kegiatan WHO tidak dapat diganggu oleh hukum nasional suatu negara tanpa persetujuan dari organisasi itu sendiri. Kekebalan ini penting agar WHO dapat menjalankan fungsinya tanpa tekanan politik dari negara-negara anggota.

f. Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional

WHO terdiri dari 194 negara anggota yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesehatan global. Negara-negara anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di tingkat organisasi dan dapat berpartisipasi aktif dalam program-program serta inisiatif yang diluncurkan oleh WHO. Keanggotaan ini memungkinkan pertukaran informasi dan praktik terbaik antarnegara dalam bidang kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun