d. Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional
Meskipun WHO tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut negara secara langsung di pengadilan internasional, organisasi ini dapat mengeluarkan laporan atau rekomendasi terkait pelanggaran kewajiban internasional oleh negara anggota. Laporan-laporan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi negara lain atau lembaga internasional lainnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.
e. Memiliki kekebalan dari pengaruh atau penerapan yurisdiksi nasional suatu negara
Sebagai organisasi internasional, WHO memiliki kekebalan dari yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Ini berarti bahwa kegiatan WHO tidak dapat diganggu oleh hukum nasional suatu negara tanpa persetujuan dari organisasi itu sendiri. Kekebalan ini penting agar WHO dapat menjalankan fungsinya tanpa tekanan politik dari negara-negara anggota.
f. Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional
WHO terdiri dari 194 negara anggota yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesehatan global. Negara-negara anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di tingkat organisasi dan dapat berpartisipasi aktif dalam program-program serta inisiatif yang diluncurkan oleh WHO. Keanggotaan ini memungkinkan pertukaran informasi dan praktik terbaik antarnegara dalam bidang kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H