Mohon tunggu...
Kanaya Zeta Maisyaroh
Kanaya Zeta Maisyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Maritim Raja Ali Haji

👋🏻 Halo! Aku Kanaya, biasa dipanggil Naya. Aku merupakan Mahasiswi di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Aku memiliki hobi membaca buku dan menonton drama Korea. Dengan kepribadian yang cenderung tertutup, aku lebih suka menghabiskan waktu sendiri atau dalam kelompok kecil.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WHO Sebagai Subjek Hukum Internasional

18 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WHO (World Health Organization) atau disebut juga sebagai Organisasi Kesehatan Dunia adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Didirikan pada 7 April 1948, WHO bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua orang.

Tugas dan Fungsi WHO

Tercantum dalam Basic Documents-ninth edition 2020 WHO, meliputi:

1. Untuk bertindak sebagai otoritas yang mengarahkan dan mengkoordinasikan pekerjaan kesehatan internasional.

2. Membangun dan mempertahankan kolaborasi yang efektif dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khusus, administrasi kesehatan pemerintah, kelompok-kelompok profesional, dan organisasi-organisasi lain yang dianggap tepat.

3. Untuk membantu Pemerintah, berdasarkan permintaan, dalam memperkuat layanan kesehatan.

4. Untuk memberikan bantuan teknis yang sesuai dan, dalam keadaan darurat, bantuan yang diperlukan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah.

5. Untuk menyediakan atau membantu menyediakan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, layanan dan fasilitas kesehatan bagi kelompok-kelompok khusus, seperti masyarakat di wilayah perwalian.

6. Untuk membentuk dan memelihara layanan administratif dan teknis yang mungkin diperlukan, termasuk layanan epidemiologi dan statistik.

7. Untuk merangsang dan memajukan upaya pemberantasan epidemi, endemik, dan penyakit lainnya.

8. Untuk mempromosikan, bekerja sama dengan lembaga khusus lainnya jika diperlukan, pencegahan cedera akibat kecelakaan.

9. Untuk mempromosikan, bekerja sama dengan badan-badan khusus lainnya jika diperlukan, peningkatan gizi, perumahan, sanitasi, rekreasi, kondisi ekonomi atau kerja dan aspek-aspek lain dari kebersihan lingkungan.

10. Untuk mempromosikan kerja sama di antara kelompok-kelompok ilmiah dan profesional yang berkontribusi pada kemajuan kesehatan.

11. Untuk mengusulkan konvensi, perjanjian dan peraturan, dan membuat rekomendasi sehubungan dengan masalah kesehatan internasional dan untuk melaksanakan tugas-tugas yang mungkin ditugaskan kepada Organisasi dan konsisten dengan tujuannya.

12. Untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta menumbuhkan kemampuan untuk hidup secara harmonis dalam lingkungan yang terus berubah.

13. Membina kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan jiwa, terutama yang menyangkut keharmonisan hubungan antar manusia.

14. Untuk mempromosikan dan melakukan penelitian di bidang kesehatan.

15. Untuk mempromosikan peningkatan standar pengajaran dan pelatihan di bidang kesehatan medis dan profesi terkait.

16. Mempelajari dan melaporkan, bekerja sama dengan badan-badan khusus lainnya jika diperlukan, teknik-teknik administratif dan sosial yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan perawatan medis dari sudut pandang pencegahan dan penyembuhan termasuk layanan rumah sakit dan jaminan sosial.

17. Untuk memberikan informasi, nasihat dan bantuan di bidang kesehatan.

18. Untuk membantu mengembangkan opini publik yang terinformasi di antara semua orang dalam hal kesehatan.

19. Untuk menetapkan dan merevisi nomenklatur internasional yang diperlukan untuk penyakit, penyebab kematian, dan praktik-praktik kesehatan masyarakat.

20. Untuk menstandardisasi prosedur diagnostik yang diperlukan.

21. Untuk mengembangkan, menetapkan dan mempromosikan standar internasional sehubungan dengan makanan, biologi, farmasi dan produk serupa.

22. Secara umum untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan Organisasi.

WHO sebagai Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah setiap pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. WHO dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila memenuhi dua syarat:

1. Memiliki personalitas hukum

Suatu entitas harus memiliki personalitas hukum yang berarti diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

2. Memiliki kecakapan tertentu

Untuk dapat dikatakan telah memiliki personalitas hukum, entitas tersebut harus memiliki beberapa kecakapan:

a. Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional

WHO sebagai badan khusus PBB memiliki hak dan kewajiban internasional yang diatur dalam Piagam PBB dan Konstitusi WHO. Sebagai entitas hukum internasional, WHO berperan dalam menetapkan standar kesehatan global, memberikan panduan kepada negara-negara anggota, serta mendukung implementasi kebijakan kesehatan yang sesuai dengan norma-norma internasional. Hak ini mencakup kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi dan pedoman yang harus diikuti oleh negara-negara anggota.

b. Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional

WHO memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional, seperti merespons wabah penyakit, melakukan penelitian kesehatan global, dan memfasilitasi kerjasama antarnegara dalam bidang kesehatan. Contohnya adalah respons WHO terhadap pandemi COVID-19, di mana organisasi ini mengkoordinasikan upaya global untuk penanganan virus tersebut melalui penyebaran informasi, pengembangan vaksin, dan distribusi alat kesehatan.

c. Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional

WHO dapat berpartisipasi dalam pembentukan perjanjian internasional terkait kesehatan. Misalnya, WHO terlibat dalam negosiasi perjanjian internasional seperti Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau secara global. Dalam hal ini, WHO berfungsi sebagai mediator dan fasilitator antara negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan bersama.

d. Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional

Meskipun WHO tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut negara secara langsung di pengadilan internasional, organisasi ini dapat mengeluarkan laporan atau rekomendasi terkait pelanggaran kewajiban internasional oleh negara anggota. Laporan-laporan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi negara lain atau lembaga internasional lainnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.

e. Memiliki kekebalan dari pengaruh atau penerapan yurisdiksi nasional suatu negara

Sebagai organisasi internasional, WHO memiliki kekebalan dari yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Ini berarti bahwa kegiatan WHO tidak dapat diganggu oleh hukum nasional suatu negara tanpa persetujuan dari organisasi itu sendiri. Kekebalan ini penting agar WHO dapat menjalankan fungsinya tanpa tekanan politik dari negara-negara anggota.

f. Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional

WHO terdiri dari 194 negara anggota yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesehatan global. Negara-negara anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di tingkat organisasi dan dapat berpartisipasi aktif dalam program-program serta inisiatif yang diluncurkan oleh WHO. Keanggotaan ini memungkinkan pertukaran informasi dan praktik terbaik antarnegara dalam bidang kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun