Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum UAS (Ujian Akhir Semester) Take Home Jawaban

12 Desember 2023   08:20 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:24 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b) Law as Tool of Engeenering: Penggunaan hukum sebagai sarana reformasi masyarakat, yang diharapkan dapat ikut serta dalam peningkatan nilai-nilai sosial masyarakat.

■ Opini hukum saya : Agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah, mentransformasi atau mereformasi masyarakat, maka hukum harus memerlukan perubahan  yang baik dan berkelanjutan, artinya jika ingin berubah harus diikuti dengan teknologi dan cara lain untuk mencapai perubahan yang baik dan berkelanjutan, mengikuti perkembangan saat ini memang harusnya, dan sumber daya teknologi yang ada, lebih pintar dari manusia dan dengan metode yang modern.

c) Socio-Legal Studies: Adalah konteks di mana kajian atau pengetahuan tersebut tidak benar-benar baru atau dalam proses pembaharuan. Artinya, ia mampu menjawab dan menjelaskan berbagai permasalahan hukum melalui metode dan pendekatan teoritis-metodologis yang bersifat interdisipliner, terutama menggunakan ilmu-ilmu sosial humanistik, sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi. hukum dan lain-lain.

● Opini hukum saya : Menurut saya, Prinsip pentingnya pemikiran sosio-hukum menurut saya dapat memperkaya perkembangan ilmu hukum di bidang kita, oleh karena itu sangat jelas dapat dirasakan oleh banyak orang yang berpengaruh, karena itu baik, karena selain itu kita tidak hanya mempunyai kontribusi ilmu pengetahuan, tetapi hanya ilmu-ilmu sosial seperti sebelumnya, tetapi kita telah dan harus mempelajari kajian-kajian sosio-hukum dan sosio-hukum lainnya, yang harus kita gunakan dalam disiplin sistem efisiensi ketenagakerjaan hukum dan penyempurnaannya. perkembangan politik.

d) Legal Pluralism: Yaitu hadirnya hukum negara di satu pihak dan hukum publik di pihak lain, yaitu. keragaman hukum.

■ Opini hukum saya: Legal pluralisme hukum tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum itu menurut saya kurang mempertimbangkan dan memperhatikan faktor struktur sosiologi-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme pada hukum ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun