Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum UAS (Ujian Akhir Semester) Take Home Jawaban

12 Desember 2023   08:20 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:24 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2). Pendekatan sosiologis dalam konteks studi Hukum Islam : Di pendekatan ini, saya mengambil contoh dengan merupakan melihat tentang adanya suatu perkembangan ini, yang dapat kita dasarkan pada kajian Islam dan metode-metodenya yang dilakukan oleh umat Islam bahkan non-Muslim seperti saat Pemerintah Hindia-Belanda oleh, kemampuan mempelajari ajaran Islam dan menggunakannya untuk di studi banding dengan hukum dan pendekatan lain. Nah hal itu lah, disebabkan oleh besarnya pemahaman terhadap nilai ajaran Islam yang mengajarkan umat, tentang segala aspek kebaikan dalam kehidupan manusia. Sehingga masyarakat oleh sana belajar tentang masalah-masalah Islam kita termasuk Hukum Islam.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat :

Hukum pluralisme pada masyarakat zaman dahulu yaitu realitas masyarakat majemuk (besar) yang mana masyarakatnya saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan identitasnya.

● Kritiknya adalah : Masyarakat bukanlah masyarakat yang muncul dari satu sudut saja, melainkan masyarakat yang muncul dari berbagai aspek seperti budaya, adat istiadat, ras, dan suku. Keberagaman ini tidak dapat dihindari dan terikat pada satu kerangka hukum. Keberagaman sistem nilai hukum ini berdasarkan perbedaan dan nilai-nilainya dapat kita jaga dengan tidak melupakan beberapa nilai yang menjadi identitas masyarakat ini. Serta adanya cara saling memandang untuk memahami hukum yang ada di masyarakat dan hukum negara lain di kawasan. Hukum masyarakat kita didasarkan pada realitas sosial, hukum masyarakat kita berbeda-beda, mencerminkan identitas sosial budaya masyarakat kita serta hak dan rasa hormat.

Oleh karena itu, pentingnya menjelaskan legal pluralism hukum bukan untuk menciptakan sistem hukum baru, melainkan sebagai model konseptual yang meningkatkan kesadaran akan keberagaman hukum yang ada di masyarakat. Sebab, dalam kondisi tertentu, masyarakat kita belum bisa sepenuhnya beradaptasi dengan sistem hukum negara-negara yang terkadang terpusat atau terintegrasi di pusat. Oleh karena itu, undang-undang kita dianggap sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat kita berdasarkan faktor budaya seperti politik, ideologi, agama, ekonomi, dan struktur sosial. Padahal, dalam pandangan ini, hukum adalah suatu bentuk peraturan yang didasarkan pada tindakan masyarakat dan dapat berfungsi sebagai kontrol sosial.

■ Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :

Yaitu Hakim Republik Indonesia yang menitikberatkan pada keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, menciptakan dan menerapkan hukum Indonesia yang progresif yang bertujuan untuk mencapai keadilan bersama masyarakat dengan mencari kaidah antara perdebatan dan penafsiran.

● Krtiknya yaitu : Ya, sebaiknya penegak hukum selalu bekerjasama bersinergi dan membutuhkan lembaga hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Oleh karena itu, semua lembaga tersebut dapat bekerja sama dengan baik dan saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan hukum yang baik, benar, layak, responsif, dan masuk akal. Karena itu, aparat penegak hukum tidak bisa hanya beroperasi atau berjalan hanya di dalam ruang hampa dan tidak efektif, sebab, mereka harus selalu berinteraksi dengan lingkungan sosial yang lebih luas. Dan aparat kepolisian harus melakukan hal tersebut atas dasar empati penuh, itikad baik, tekad dan komitmen besar terhadap pengorbanan bangsa dan penderitaan umat manusia, termasuk keberanian mencari solusi selain yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak hanya berlaku pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada kecerdasan mental lainnya. Atau ya dengan kata lain, hukum ini tidak hanya diterapkan pada kecerdasan intelektual saja, namun juga pada kecerdasan mental lainnya.

4. Kata kunci dan opini hukum Saya tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism!

a) Law an Social Control: Ialah hukum yang berfungsi sebagai penolong dan pengontrol selalu sosial, yang berperan aktif pada tataran tingkah laku manusia yang  menyimpang dari kaidah ketertiban hukum. Menjatuhkan sanksi  tegas terhadap orang atau badan yang melanggar hukum.

● Opini hukum saya : Ya hukum an social control itu adalah penegakkan hukum oleh suatu lembaga hukum atau aparat hukum pemerintahan, yang jangan dan tidak lah dibeda-bedakan antara nanti oleh seseorang pihaknya atau pun yang lain yang bukan seseorang pihaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun