b) Law as Tool of Engeenering: Penggunaan hukum sebagai sarana reformasi masyarakat, yang diharapkan dapat ikut serta dalam peningkatan nilai-nilai sosial masyarakat.
■ Opini hukum saya : Agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah, mentransformasi atau mereformasi masyarakat, maka hukum harus memerlukan perubahan yang baik dan berkelanjutan, artinya jika ingin berubah harus diikuti dengan teknologi dan cara lain untuk mencapai perubahan yang baik dan berkelanjutan, mengikuti perkembangan saat ini memang harusnya, dan sumber daya teknologi yang ada, lebih pintar dari manusia dan dengan metode yang modern.
c) Socio-Legal Studies: Adalah konteks di mana kajian atau pengetahuan tersebut tidak benar-benar baru atau dalam proses pembaharuan. Artinya, ia mampu menjawab dan menjelaskan berbagai permasalahan hukum melalui metode dan pendekatan teoritis-metodologis yang bersifat interdisipliner, terutama menggunakan ilmu-ilmu sosial humanistik, sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi. hukum dan lain-lain.
● Opini hukum saya : Menurut saya, Prinsip pentingnya pemikiran sosio-hukum menurut saya dapat memperkaya perkembangan ilmu hukum di bidang kita, oleh karena itu sangat jelas dapat dirasakan oleh banyak orang yang berpengaruh, karena itu baik, karena selain itu kita tidak hanya mempunyai kontribusi ilmu pengetahuan, tetapi hanya ilmu-ilmu sosial seperti sebelumnya, tetapi kita telah dan harus mempelajari kajian-kajian sosio-hukum dan sosio-hukum lainnya, yang harus kita gunakan dalam disiplin sistem efisiensi ketenagakerjaan hukum dan penyempurnaannya. perkembangan politik.
d) Legal Pluralism: Yaitu hadirnya hukum negara di satu pihak dan hukum publik di pihak lain, yaitu. keragaman hukum.
■ Opini hukum saya: Legal pluralisme hukum tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum itu menurut saya kurang mempertimbangkan dan memperhatikan faktor struktur sosiologi-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme pada hukum ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H