Judul Buku: Sosiologi Hukum
Penulis: Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H
Penerbit: Lawwana
Tahun Terbit: 2022
Jumlah Halaman: 132 Halaman
Buku yang berjudul “Sosiologi Hukum“ karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H ini memuat tentang beberapa materi sub-nya yang di mana disini terdiri dari 8 bab yang isinya diawali dengan penjelasan dari awal mula berdirinya ilmu sosiologi hukum hingga ke materi inti pokoknya dan sampai pada teori-teori hukumnya.
Pada review book saya ini, pembahasan pertamanya memuat tentang awal mula sosiologi hukum bagaimana bisa berada diperkenalkan sampai sini hingga rinciannya, lalu bab 2 memperkenalkan tokoh-tokoh pencetus sosiologi hukum, bab 3 barulah mengenai definisian dari menurut para tokoh ahli, bab 4 menjelaskan tentang tujuan dan manfaat dari sosilogi hukum ini sendiri, bab 5 merupakan penjelasan tentang dari struktur sosial dah hukum di sosiologi, lanjut bab 6 mengenai konsep masyarakat dan hukum, kemudian pada bab 7 yaitu materi teori sosiologi sebagai alat analisis terhadap suatu fenomena-sosialnya, dan terakhir bab 8 merupakan pembahasan tentang teori fungsionalisme struktural sebagai alat analisis terhadap hukum. Nah itu beberapa pokok bahasan di review book-an sosiologi hukum ini karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H.
Ringkasan dikitnya yaitu:
Sosiologi hukum lahir pada abad ke-20 (XX) yang dibawa dan diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti (1882) di Italia. Kemudian, beberapa tokoh-tokoh di pencetusan sosiologi hukum yaitu terdapat oerjono Soekanto, Satjipto Raharjo, R. Otje Salman, H.L.A Hart, Auguste Comte, Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Durkheim, dan Karl Mark. Lalu, maksud dari sosiologi hukum yaitu memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, dan senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Dasar landasan hukumnya; kekuasaan & pengakuan.
Struktur sosial dan hukumnya terdiri dari susunan orang-orang yang berkesinambungan antar status dan peran di dalam sebuah hubungan social grupnya yang berada dalam sistem stratifikasian tertentu. Konsep masyarakat hukumnya yaitu hukum bekerja dengan cara para pihak melihati perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang satu sama lain di dalam masyarakat. Lanjut ke macam-macam teori di sosiologi hukum ada teori konflik, fungsional struktural, interaksi simbolik, dan pertukaran antar sosialnya. Lalu ada tipe model hukum disini yang yakni terbagi oleh; hukum represif, responsif, dan hukum otonom.
Inspirasi Saya: