Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS (Ujian Tengah Semester); Sosiologi Hukum (2023)

7 November 2023   21:54 Diperbarui: 7 November 2023   22:02 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Faktor sarana atau fasilitas yang digunakan untuk mendukung penegak hukum.

Faktor fasilitas atau sarana pendukung yang digunakan untuk mendukung penegak hukum dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Kemudian, ruang lingkupnya yang terutama adalah sarana fisik, yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencangkup; tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan lain-lain. Serta, jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan nencapai tujuannya.

4) Faktor kesadaran masyarakat. Perbedaannya terdapat pada:

Pada masyarakat maju: Orang-orang yang patuh pada hukum pada masyarakat ini adalah karena memang sudah sadar akan jiwanya yang bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum yang baik, karena tujuannya adalah untuk mengatur masyarakat yang baik, benar, dan adilnya. Dan

Pada masyarakat tradisional: Kesadaran hukum disini (di masyarakatnya) ya berpengaruh untuk orang-orangnya akan tetapi tidak secara langsung, pada kepatuhan hukumnya, karena orang-orangnya masih ada yang kolot atau orang yang masih sangat konservatif.

4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, dan Aliran Pemikiran Positivisme.

● Contoh Pemikiran Hukum dari Emile Durkheim: Adanya pendidikan atau didikkan sejak bayi. Yang mana yaitu seperti seorang anak diwajibkan makan, minum, tidur pada waktu tertentu, diwajibkan untuk taat dan menjaga kebersihan serta ketenangan di mana pun berada (ketenangan saat d masjid sholat, dll), kemudian diharuskan saling adanya tenggang rasa dengan orang lain, dan menghormati keberagaman adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat lain atau oarang lain yang berbeda dengan kita, sama maupun yang lain juga. Agar besarnya tidak menjadi remaja ataupun dewasa yang tidak tahu aturan baik di masyarakat maupun persoalan Agama. Dan agar anak bertumbuh kembang besar menjadi seseorang yang taat pada Agama dan menjadi anak yang sholeh sholihah.

■ Aliran Pemikiran Positivisme: Ialah suatu pemahaman yang dalam “pencapaian kebenarannya” atau “ruang lingkup kebenarannya” itu bersumber dan bermula  muncul, tampak pada dari peristiwa yang benar-benar terjadi. Dan jika di luar dari itu, maka segala halnya sama sekali tidak boleh ada dalam positivisme. Yang mana aliran positivisme adalah aliran yang sudah ada sejak awal abad ke-19.

● Untuk Contohnya; Yaitu pada contoh denagan mengibaratkan atau menganologikandengan adanya di sebuah bangunan. Di sebuah bangunan itu struktur fisik sebuah ruangannya cuma aja pintu dan jendela. Nah ya jadi, jawabannya seseorang akan bisa masuk ke dalam bangunan rumah itu entah banyaknya pembatasan atau hal gimana pun yang lain ya kita hanya dapat masuk mengetahui itu dari melalui dua jalannya, yaitu pintu atau jendela saja.

5. Hasil Review Book dan Inspirasinya.

Hasil Review Booknya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun