Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS (Ujian Tengah Semester); Sosiologi Hukum (2023)

7 November 2023   21:54 Diperbarui: 7 November 2023   22:02 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Kanaya Safira Maharani

NIM: 212111076

Kelas / Prodi: 5B / Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)

Dosen Pengampu: Bp. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.

UTS SOSIOLOGI HUKUM (SOSHUM)

1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para Ahli:

● Menurut Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari ilmu yang secara empiris dan analitis mengkaji, menganalisis, dan mempelajari hubungan dari timbal balik seseorang, hukum, dan gejala-gejala sosial lainnya.

● R. Otje Salman: Sosiologi Hukum yaitu ilmu pokok yang mempelajari mempelajaritentang keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitisnya.

● Satjipto Rahadjo: Sosiologi Hukum (sociology of law) ialah pemahaman pada hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

● Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah sisi dari sosiologi yang mendalami bukti sosialtentang hukum.

● Soetandyo Wignjosoebroto: Sosiologi Hukum yakni pandangan sosiologi yang merujukkan ketertarikkannya kepada perkara hukum yang sama sesuai dengan diadakannya separuh bagian dari kehidupan sosial masyarakatnya.

Analisis Saya: Dari beberapa penjelasan sosiologi hukum menurut para ahli, sosiologi hukum merupakan suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial yang tidak berani pada hukum jika salah, dan berani pada hukum jika benar tidak melakukan perbuatan di masyarakat maupun di mana saja yang ketik berada. Dan jangan bersikap semena-mena, karena sosilogi hukum itu ialah ilmu yang berbicara tentang masyarakat.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya:

Jadi, sosiologi hukum yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai aspeknya yang mana baik tentang hubungan untuk timbal balik yang baik antar sesama, pada hukum, dan gejala-gejala di sosialnya, ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral hukum dengan ekonomi, kemudian ketertarikan di pada hukum, lalu pemahaman atau memberi pemahaman pada aspek hukum di negara ini dan untuk bermasyarakatan, lalu memberikan contoh agar mengikuti membuat ketertarikkan antar hukum dan belajar tentang di fenomena sosial baik melalui cara langkah empiris dan analitisnya kemudian.

3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.

■ Contoh Persoalan Kasus:

Di dapatinya seseorang yang melakukan pelanggaran hukum mengenai penerimaan melakukan kegiatan kasus suap-menyuap uang atau yakni adanya budaya suap didaerah-daerah pada saat masa kampanye dan pemilu.

● Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Efektivitas Hukum):

1) Faktor kaidah hukum atau peraturan itu sendiri

Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam kepastian hukum sifatnya konkret berwujud nyata, dan keadilan bersifat abstrak. Sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara dengan penerapan undangundang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai, maka setidaknya keadilan itu menjadi prioritas utama. Dan hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, namun, msih banyak aturan-aturan hidup masyarakat yang lain juga.

2) Faktor petugas atau penegak hukum

Faktor ini meliputi: pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau Law Enforcement (Aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional). Lalu, aparatur penegak hukum meliputi pengertian mengenai institusi penegak hukum, dan aparat (para pihaknya) penegak hukum. Sedangkan aparat penegak hukum dalam artiansempitnya terdiri dari yang kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum da petugas sipil lembaga pemasyarakatan.

3) Faktor sarana atau fasilitas yang digunakan untuk mendukung penegak hukum.

Faktor fasilitas atau sarana pendukung yang digunakan untuk mendukung penegak hukum dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Kemudian, ruang lingkupnya yang terutama adalah sarana fisik, yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencangkup; tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan lain-lain. Serta, jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan nencapai tujuannya.

4) Faktor kesadaran masyarakat. Perbedaannya terdapat pada:

Pada masyarakat maju: Orang-orang yang patuh pada hukum pada masyarakat ini adalah karena memang sudah sadar akan jiwanya yang bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum yang baik, karena tujuannya adalah untuk mengatur masyarakat yang baik, benar, dan adilnya. Dan

Pada masyarakat tradisional: Kesadaran hukum disini (di masyarakatnya) ya berpengaruh untuk orang-orangnya akan tetapi tidak secara langsung, pada kepatuhan hukumnya, karena orang-orangnya masih ada yang kolot atau orang yang masih sangat konservatif.

4. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, dan Aliran Pemikiran Positivisme.

● Contoh Pemikiran Hukum dari Emile Durkheim: Adanya pendidikan atau didikkan sejak bayi. Yang mana yaitu seperti seorang anak diwajibkan makan, minum, tidur pada waktu tertentu, diwajibkan untuk taat dan menjaga kebersihan serta ketenangan di mana pun berada (ketenangan saat d masjid sholat, dll), kemudian diharuskan saling adanya tenggang rasa dengan orang lain, dan menghormati keberagaman adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat lain atau oarang lain yang berbeda dengan kita, sama maupun yang lain juga. Agar besarnya tidak menjadi remaja ataupun dewasa yang tidak tahu aturan baik di masyarakat maupun persoalan Agama. Dan agar anak bertumbuh kembang besar menjadi seseorang yang taat pada Agama dan menjadi anak yang sholeh sholihah.

■ Aliran Pemikiran Positivisme: Ialah suatu pemahaman yang dalam “pencapaian kebenarannya” atau “ruang lingkup kebenarannya” itu bersumber dan bermula  muncul, tampak pada dari peristiwa yang benar-benar terjadi. Dan jika di luar dari itu, maka segala halnya sama sekali tidak boleh ada dalam positivisme. Yang mana aliran positivisme adalah aliran yang sudah ada sejak awal abad ke-19.

● Untuk Contohnya; Yaitu pada contoh denagan mengibaratkan atau menganologikandengan adanya di sebuah bangunan. Di sebuah bangunan itu struktur fisik sebuah ruangannya cuma aja pintu dan jendela. Nah ya jadi, jawabannya seseorang akan bisa masuk ke dalam bangunan rumah itu entah banyaknya pembatasan atau hal gimana pun yang lain ya kita hanya dapat masuk mengetahui itu dari melalui dua jalannya, yaitu pintu atau jendela saja.

5. Hasil Review Book dan Inspirasinya.

Hasil Review Booknya:

Judul Buku: Sosiologi Hukum

Penulis: Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H

Penerbit: Lawwana

Tahun Terbit: 2022

Jumlah Halaman: 132 Halaman

Buku yang berjudul “Sosiologi Hukum“ karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H ini memuat tentang beberapa materi sub-nya yang di mana disini terdiri dari 8 bab yang isinya diawali dengan penjelasan dari awal mula berdirinya ilmu sosiologi hukum hingga ke materi inti pokoknya dan sampai pada teori-teori hukumnya.

Pada review book saya ini, pembahasan pertamanya memuat tentang awal mula sosiologi hukum bagaimana bisa berada diperkenalkan sampai sini hingga rinciannya, lalu bab 2 memperkenalkan tokoh-tokoh pencetus sosiologi hukum, bab 3 barulah mengenai definisian dari menurut para tokoh ahli, bab 4 menjelaskan tentang tujuan dan manfaat dari sosilogi hukum ini sendiri, bab 5 merupakan penjelasan tentang dari struktur sosial dah hukum di sosiologi, lanjut bab 6 mengenai konsep masyarakat dan hukum, kemudian pada bab 7 yaitu materi teori sosiologi sebagai alat analisis terhadap suatu fenomena-sosialnya, dan terakhir bab 8 merupakan pembahasan tentang teori fungsionalisme struktural sebagai alat analisis terhadap hukum. Nah itu beberapa pokok bahasan di review book-an sosiologi hukum ini karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H.

Ringkasan dikitnya yaitu:

Sosiologi hukum lahir pada abad ke-20 (XX) yang dibawa dan diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti (1882) di Italia. Kemudian, beberapa tokoh-tokoh di pencetusan sosiologi hukum yaitu terdapat oerjono Soekanto, Satjipto Raharjo, R. Otje Salman, H.L.A Hart, Auguste Comte, Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Durkheim, dan Karl Mark. Lalu, maksud dari sosiologi hukum yaitu memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, dan senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Dasar landasan hukumnya; kekuasaan & pengakuan.

Struktur sosial dan hukumnya terdiri dari susunan orang-orang yang berkesinambungan antar status dan peran di dalam sebuah hubungan social grupnya yang berada dalam sistem stratifikasian tertentu. Konsep masyarakat hukumnya yaitu hukum bekerja dengan cara para pihak melihati perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang satu sama lain di dalam masyarakat. Lanjut ke macam-macam teori di sosiologi hukum ada teori konflik, fungsional struktural, interaksi simbolik, dan pertukaran antar sosialnya. Lalu ada tipe model hukum disini yang yakni terbagi oleh; hukum represif, responsif, dan hukum otonom.

Inspirasi Saya:

Inspirasi saya memilih dan mengkaji buku sosiologi hukum karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H. ini adalah karena setelah saya membaca-baca dan mendalami permaterian dari buku ini, buku ini sangat membuat saya untuk tertarik mempelajarinya, dan setelah saya mempelajari dan mengkaji buku ini, saya menemukan yang beberapa dari rincian materi sub-bab yang ada disini, menurut saya penjelasan materi yang ada pada buku ini bagus, baik, menarik, dan dapat memahamkan pengetahuan yang ada dari banyak-sedikitnya tentang suatu hal jika dibersamai dengan membaca buku ini. Sertamemberikan dampak yang baik bagi pemahaman saya dan kita semua yang membaca materi dari sosiologi hukum ini, dan permateriannya yang sudah sesuai dengan kajian-kajian pembahasannya, tidak absurd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun