Mohon tunggu...
Kamiliya Muthia Azra Heriana
Kamiliya Muthia Azra Heriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FEB UPN Veteran Jakarta

Penulis-Life Is Simple

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Berlanjut, Insentif Pajak Jalan Terus

3 Oktober 2021   18:52 Diperbarui: 3 Oktober 2021   18:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Merujuk pada data yang diterbitkan oleh pemerintah melalui laman website www.covid19.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per tanggal 2 Oktober 2021 telah menembus angka terkonfirmasi sebesar 4.218.142 kasus atau mengalami kenaikan sebesar 1.414 kasus dari hari sebelumnya. 

Angka tersebut terbagi menjadi kasus aktif sebanyak 33.812, kasus sembuh sebanyak 4.042.215, dan kasus meninggal sebanyak 142.115 jiwa. Walau kasus ini terbilang sudah cukup menurun dibandingkan bulan lalu, namun penyebaran Covid-19 masih tetap cukup luas. 

Jumlah sebaran kasus Covid-19 di Indonesia didominasi oleh DKI Jakarta yang menduduki posisi pertama dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak, yakni 857.914 kasus (20,3%) dari total kasus Covid-19 di Indonesia. 

Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat yang memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 702.886 kasus (16,7%) dari total kasus Covid di Indonesia dan posisi ketiga ditempati oleh Jawa Tengah dengan total kasus sebanyak 482.115 (11,4%) dari total kasus Covid-19 di Indonesia.

Akibat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, aktivitas keseharian masyarakat kini terhambat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PPKM

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dimana isi dari kebijakan tersebut antara lain yaitu pembatasan jam malam untuk berbagai tempat umum hingga larangan untuk membuat kerumunan. 

Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu tersebut terkesan diulur pemerintah hingga beberapa mengatakan PPKM berjilid.

Adanya kebijakan PPKM ini cukup membuat aktivitas ekonomi masyarakat melumpuh. Pembatasan aktivitas di luar ruangan membuat beberapa sektor usaha terutama sektor informal mengalami penurunan pendapatan. 

Dengan keadaan terjepit seperti itu, masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk membayar iuran pajak. 

Sehingga, sangat diperlukan adanya kebijakan pemberian insentif pajak agar beban wajib pajak berkurang bagi orang yang membutuhkan. Dengan demikian, ekonomi masyarakat diharapkan juga kembali membaik dan optimal secara perlahan. 

Apabila disimpulkan, insentif pajak memiliki peran dalam memulihkan perekonomian Indonesia.

Mengenal Insentif Pajak

Kebijakan pemberian insentif pajak merupakan suatu hal yang sangat penting, terutama di masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut. Di dalam dunia perpajakan, terdapat salah satu aspek yang disebut dengan insentif pajak. 

Apa sih insentif pajak itu? Insentif pajak merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian. 

Insentif pajak biasanya berupa adanya pengecualian dari pengenaan pajak, pengurangan jumlah biaya pajak yang dibebankan, hingga adanya mekanisme penundaan pembayaran pajak.

Mengapa Kebijakan Insentif Pajak Diperlukan?

Penerapan kebijakan pemberian insentif pajak dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan negara. Mengapa demikian? 

Pertama, pemberian insentif pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Contohnya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan jumlah PPN pada sektor food and beverage

Maka  PPN makanan di suatu restoran cepat saji menurun, menyebabkan masyarakat lebih bergairah untuk membeli makanan di restoran tersebut karena beban pajak yang harus ditanggung selaku konsumen berkurang, sehingga daya beli masyarakat semakin meningkat. 

Kedua, pemberian insentif pajak dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha. 

Seorang pelaku usaha sebagai wajib pajak harus menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, namun dengan adanya insentif pajak, maka biaya yang semula harus dikeluarkan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk pembiayaan produksi usahanya. 

Ketiga, pemberian insentif pajak dapat meningkatkan stabilitas perekonomian negara. Ketika pemerintah menerapkan pemberian insentif pajak, maka jumlah investor di Indonesia meningkat. 

Pajak yang tinggi akan menyebabkan banyak investor menjadi enggan untuk berinvestasi, sehingga pemberian insentif pajak dapat menjadi sebuah solusi efektif untuk meningkatkan ketertarikan investor. Menjamurnya investor menyebabkan stabilitas perekonomian Indonesia pun ikut meningkat.

Sektor yang Perlu Mendapat Insentif Pajak

Di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, pemberlakuan kebijakan insentif pajak sangat tepat dan penting untuk diberikan kepada wajib pajak, terutama wajib pajak di sektor yang berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat dan negara. 

Beberapa contoh sektor tersebut adalah pelaku UMKM, karyawan, importir, korporasi, hingga pelaku bisnis di berbagai bidang, seperti pelaku bisnis properti, barang mewah, food and beverage, dan lain sebagainya. Keseluruhan sektor tersebut mengalami dampak yang cukup parah akibat adanya pandemi Covid-19. 

Tanpa insentif pajak, maka sektor-sektor tersebut kemungkinan besar akan mengalami kolaps atau bangkrut, dimana pada pandemi seperti sekarang, pendapatan menipis namun mereka tetap harus membayar pajak yang tidak sedikit.

Ketika sektor yang berhubungan dengan perekonomian mengalami kolaps, maka stabilitas perekonomian Indonesia pun akan semakin buruk. 

Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru dan kompleks, sehingga pemerintah akan semakin kesulitan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut. 

Merujuk pada apa yang sudah terjadi di Indonesia, salah satu masalah terburuk yang dialami Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19 adalah resesi. 

Resesi merupakan tanda dari penurunan roda ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif. Pada November 2020, Indonesia telah resmi dinyatakan resesi akibat ekonomi kuartal III mengalami minus hingga 3,49%. 

Pengumuman mengenai resesi tersebut resmi dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada tanggal 5 November 2020 dan dikutip salah satunya oleh harian Tempo melalui laman websitenya, yaitu www.bisnis.tempo.co.

Berbagai Kebijakan Insentif Pajak oleh Pemerintah saat Pandemi

Sejauh ini, pemerintah rupanya telah mengupayakan berbagai kebijakan pemberian insentif pada wajib pajak yang terkena dampak pandemi. 

Merujuk pada laman website www.pajak.go.id, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang diatur di dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). 

Kebijakan insentif pajak tersebut diawali dengan adanya PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terkena dampak pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2020. 

Kemudian, kebijakan tersebut diperbarui dengan diterbitkannya PMK No.86/PMK.03/2020 yang kemudian diubah lagi dengan PMK No.110/PMK.03/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020. 

Kebijakan pemberian insentif yang tertuang di dalam PMK No.110/PMK.03/2020 berlaku hingga 30 Juni 2021. Kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 tersebut baru-baru ini diperpanjang hingga Desember 2021. 

Hal ini dikarenakan sempat melonjaknya kasus Covid-19 secara tajam hingga menjadi sesuatu yang kurang bijaksana untuk menghentikan kebijakan insentif pajak pada kala itu. Perpanjangan masa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh insentif pajak.

Dampak Kebijakan Insentif Pajak

 Kebijakan pemberian insentif pajak dinilai efektif untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan negara akibat pandemi Covid-19. Masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 hingga mengalami keterpurukan ekonomi merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. 

Dengan adanya kebijakan insentif pajak, beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak, beralih menjadi modal usaha, sehingga aktivitas perekonomian mereka kembali pulih.

Pulihnya kondisi perekonomian masyarakat dapat dibuktikan dengan mulai stabilnya kondisi perekonomian negara. Akibat adanya pemberlakuan kebijakan insentif pajak tersebut, kini Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu resesi. 

Terhitung sejak bulan Agustus 2021, Indonesia resmi keluar dari jurang resesi karena angka pertumbuhan ekonominya telah berada di angka 7,07%.

Perpanjangan Kebijakan Insentif Pajak

Kebijakan insentif pajak telah terbukti memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga Desember 2021 melalui PMK Nomor 82 Tahun 2021. 

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan judul “Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019”. PMK Nomor 82 Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021.

Adanya perpanjangan kebijakan pemberian insentif pajak tersebut dapat menjadi salah satu indikator bukti bahwa pemerintah memiliki keseriusan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi. 

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai sangat tepat, terlebih ketika masyarakat dan pelaku usaha mengalami keterbatasan aktivitas akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih terus diperpanjang. 

Perpanjangan pemberian insentif pajak akan dapat meningkatkan gairah ekonomi masyarakat serta meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemulihan perekonomian masyarakat dan negara pun semakin optimal.

Nah! Merujuk pada keseluruhan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak saat pandemi Covid-19 merupakan hal yang sangat penting untuk diberlakukan. 

Upaya pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah strategis dan sangat layak untuk diapresiasi. 

Insentif pajak telah terbukti dapat memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dan negara yang mengalami keterpurukan akibat adanya pandemi. 

Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan semakin meningkat hingga Indonesia terlepas dari jeratan resesi setelah pemerintah resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak.

Upaya perpanjangan kebijakan pemberian insentif pajak pun juga dapat dikatakan sebagai langkah strategis yang harus didukung bersama-sama agar perbaikan kondisi perekonomian Indonesia semakin optimal. 

Ketika perekonomian semakin stabil, maka kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat. Seiring makin stabilnya perekonomian negara maka upaya penanggulangan pandemi juga lebih optimal. 

Hal tersebut disebabkan oleh adanya anggaran negara yang mencukupi untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Pada akhirnya, dengan semakin stabilnya kondisi perekonomian masyarakat dan negara, Indonesia diharapkan mampu untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19.        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun