Mohon tunggu...
Kamiliya Muthia Azra Heriana
Kamiliya Muthia Azra Heriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FEB UPN Veteran Jakarta

Penulis-Life Is Simple

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Berlanjut, Insentif Pajak Jalan Terus

3 Oktober 2021   18:52 Diperbarui: 3 Oktober 2021   18:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan pemberian insentif yang tertuang di dalam PMK No.110/PMK.03/2020 berlaku hingga 30 Juni 2021. Kebijakan yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 tersebut baru-baru ini diperpanjang hingga Desember 2021. 

Hal ini dikarenakan sempat melonjaknya kasus Covid-19 secara tajam hingga menjadi sesuatu yang kurang bijaksana untuk menghentikan kebijakan insentif pajak pada kala itu. Perpanjangan masa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh insentif pajak.

Dampak Kebijakan Insentif Pajak

 Kebijakan pemberian insentif pajak dinilai efektif untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan negara akibat pandemi Covid-19. Masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 hingga mengalami keterpurukan ekonomi merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. 

Dengan adanya kebijakan insentif pajak, beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak, beralih menjadi modal usaha, sehingga aktivitas perekonomian mereka kembali pulih.

Pulihnya kondisi perekonomian masyarakat dapat dibuktikan dengan mulai stabilnya kondisi perekonomian negara. Akibat adanya pemberlakuan kebijakan insentif pajak tersebut, kini Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu resesi. 

Terhitung sejak bulan Agustus 2021, Indonesia resmi keluar dari jurang resesi karena angka pertumbuhan ekonominya telah berada di angka 7,07%.

Perpanjangan Kebijakan Insentif Pajak

Kebijakan insentif pajak telah terbukti memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga Desember 2021 melalui PMK Nomor 82 Tahun 2021. 

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan judul “Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019”. PMK Nomor 82 Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021.

Adanya perpanjangan kebijakan pemberian insentif pajak tersebut dapat menjadi salah satu indikator bukti bahwa pemerintah memiliki keseriusan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi. 

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai sangat tepat, terlebih ketika masyarakat dan pelaku usaha mengalami keterbatasan aktivitas akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih terus diperpanjang. 

Perpanjangan pemberian insentif pajak akan dapat meningkatkan gairah ekonomi masyarakat serta meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemulihan perekonomian masyarakat dan negara pun semakin optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun