Nah! Merujuk pada keseluruhan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak saat pandemi Covid-19 merupakan hal yang sangat penting untuk diberlakukan.Â
Upaya pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah strategis dan sangat layak untuk diapresiasi.Â
Insentif pajak telah terbukti dapat memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dan negara yang mengalami keterpurukan akibat adanya pandemi.Â
Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan semakin meningkat hingga Indonesia terlepas dari jeratan resesi setelah pemerintah resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak.
Upaya perpanjangan kebijakan pemberian insentif pajak pun juga dapat dikatakan sebagai langkah strategis yang harus didukung bersama-sama agar perbaikan kondisi perekonomian Indonesia semakin optimal.Â
Ketika perekonomian semakin stabil, maka kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat. Seiring makin stabilnya perekonomian negara maka upaya penanggulangan pandemi juga lebih optimal.Â
Hal tersebut disebabkan oleh adanya anggaran negara yang mencukupi untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Pada akhirnya, dengan semakin stabilnya kondisi perekonomian masyarakat dan negara, Indonesia diharapkan mampu untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19. Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H