Mohon tunggu...
Kamila Sofi Nurraya
Kamila Sofi Nurraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

menulis adalah sebuah keberanian (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Pelaksanaan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

13 Juni 2024   15:40 Diperbarui: 13 Juni 2024   15:40 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai gambaran, berikut ini saya paparkan beberapa kasus-kasus HAM di Indonesia yang diperoleh dari berbagai sumber:

Peristiwa 1965-1966

 Peristiwa 1965-1966 di Indonesia merupakan masa penuh gejolak yang ditandai dengan percobaan kudeta yang gagal oleh Gerakan 30 September (G30S) yang diduga dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Kudeta ini mengakibatkan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan satu perwira menengah. Kejadian ini berdampak besar pada politik Indonesia, mengarah pada penurunan kekuasaan Presiden Sukarno dan naiknya Jenderal Soeharto sebagai pemimpin baru negara. Kemudian pada tahun yang sama telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun terlibat dengan PKI. Akibatnya, lebih dari 2 juta orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, dan lain sebagainya. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan setidaknya 32.774 orang telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban.

Penembakan Misterius Tahun 1985

Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1985 merujuk pada serangkaian pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Indonesia antara tahun 1983 dan 1985. Peristiwa ini dimulai sebagai respons terhadap meningkatnya angka kejahatan di masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto diduga melancarkan operasi rahasia untuk menumpas para penjahat dengan metode kekerasan, termasuk penembakan tanpa proses hukum yang jelas. Korban-korban yang diduga sebagai pelaku kriminal sering ditemukan tewas dengan luka tembak, dan banyak di antaranya ditemukan dengan tanda "misterius". Penembakan ini menimbulkan ketakutan di masyarakat dan kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Peristiwa Talangsari, Lampung Tahun 1989

Peristiwa Talangsari, tahun 1989 di Lampung merupakan insiden kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Desa Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung. Insiden ini bermula dari ketegangan antara pemerintah Indonesia dan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Warsidi, seorang guru agama yang dianggap memiliki pandangan Islam radikal dan menolak ideologi Pancasila. Aparat keamanan menanggapinya dengan kekerasan yang berlebihan, termasuk penggunaan senjata api. Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang dihilangkan secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang mengalami pengusiran.

4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 1997-1998

Penculikan aktivis 1997-1998 adalah penculikan aktivis pro demokrasi yang terjadi antara Pemilu Legislatif Indonesia 1997 dan jatuhnya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Kasus penculikan aktivis ini dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar dan terdapat 13 aktivis yang masih hilang hingga saat ini dan 9 aktivis dilepas oleh penculiknya.

5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Peristiwa ini memilukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Toko dan rumah dijarah, dibakar, dan dihancurkan. Pelanggaran HAM berat terjadi juga pada wanita Tionghoa, mereka diperkosa, dilecehkan, dianiya, dan dibunuh. Diperkirakan 1.188 orang tewas dan 85 wanita mengalami pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun