Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut,maka ia termasuk daging yang diharamkan, seperti babi,atau penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat, dalam keadaan ini,ia dilarang dan tidak dihalalkan memakannya.
Adalah suatu masalah yang mudah untuk saat ini, untuk mengetahui syarat tersebut. Yaitu dengan melalui media massa, berkat perkembangan tekhnologi dan komunikasi modern,dan juga terdapat nya lembaga sertifikasi halal diberbagai penjuru dunia. Seringkali juga kemasan yang berisi daging seperti ini, bertuliskan apa-apa yang dapat mengenalkan nya,isinya, jenisnya. Dengan informasi ini sudah dianggap cukup. Karena pada umumnya informasi seperti ini adalah benar dan melalui berbagai proses agar dapat mendapatkan label halal dan siap untuk dipasarkan atau diperjual belikan.
Daftar Pustaka:
Sabiq,Sayyid.1998.Fiqih Sunnah 13.Bandung:PT Alma'arif