" Dan sesungguhnya Allah telah memperincikan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya".
Perincian ini meliputi tiga kelompok:
1. Dinyatakan dibolehkan (mubah)
Yang dinyatakan Syara'sebagai mubah/boleh diantaranya adalah :
* Binatang laut
Semua binatang laut halal, tidak ada yang diharamkan kecuali yang mengandung racun yang berbahaya, baik itu berupa ikan ataupun lainnya,baik ia diburu/ditangkap atau didapati dalam keadaan mati, apakah ia ditangkap oleh orang muslim atau non muslim, apakah ia hewan yang mirip dengan hidup di darat atau yang tidak ada kemiripan dengan hewan yang hidup di darat? Binatang laut tidak membutuhkan penyembelihan. Berdasarkan atas firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 96 yang artinya :
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi yang sedang berlayar"
Ibnu Abbas berkata: Yang disebut buruan laut dan makanan yang berasal daripadanya, adalah yang tergolong kata laut". Demikian menurut riwayat Ad Daruquthnie.
* Binatang darat
Tentang hewan darat yang halal yang dinashkan, terdapat firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat An Nahl ayat ke 5 yang artinya:
"Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu,padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagaiannya kamu makan".
Dan juga terdapat dalam firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 1 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang dibacakan kepadamu".
Binatang-binatang ternak adalah: unta,sapi, kerbau, kambing, termasuk pula kambing biri-biri, kambing Jawa,sapi liar, unta liar,rusa. Semua ini halal menurut ijma'.
Dan ada rukhsah menurut Sunnah,pada ayam, kuda,himar liar, biawak dan kelinci, hyena (mirip anjing liar), belalang dan burung-burung kecil.