Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Halal dan Haram Menurut Al Qur'an dan Hadits

7 Juni 2020   10:14 Diperbarui: 7 Juni 2020   10:25 2245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

AL ATH'IMAH (MAKANAN) HALAL DAN HARAM
Al Ath'imah adalah bentuk jamak dari kata: Tha'am yaitu apa saja yang dimakan oleh manusia dan disantap, berupa barang pangan dan lainnya. Makanan itu bermacam-macam. Ada yang berupa jamad (benda padat) dana ada pula yang berupa hewan. 

Yang jamad semuanya halal, kecuali yang najis dan mutanajjis, yang berbahaya, yang memabukkan dan yang menyangkut hak orang lain. Yang najis seperti halnya darah. Dan yang mutanajjis seperti samin yang kejatuhan tikus. Berdalilkan kepada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, dari Maimunah bahwasanya beliau pernah ditanyakan tentang samin yang kejatuhan tikus, beliau lalu bersabda:

'Buanglah dan yang sekitarnya,dan makanlah saminmu"

Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa: Benda beku yang kejatuhan binatang mati (bangkai), binatangnya harus dibuang bersama-sama dengan barang yang disekitarnya, kalau masih ada bagian lain yang tak terkena. Adapun untuk yang cair ia menjadi najis dengan adanya najis disitu.

Dan diharamkan pula yang membahayakan, misalnya: racun. Racun umpannya yang dikeluarkan oleh kalajengking,lebah,ular berbisa. Dan adapula racun yang dikeluarkan oleh tumbuh tumbuhan. Racun yang keras seperti arsenikum (warangan=belerang). Berdalilkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :

"Siapa yang mencicipi racun, kemudian ia tewas maka kelak tangannya nanti memegang racun sambil meneguknya di neraka jahannam, dimana ia kekal selama-lamanya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan besi,maka kelak ia akan dibelenggu besinya di api neraka, dimana ia kekal selama-lamanya".

Racun diharamkan disebabkan membahayakan. Adapun yang membahayakan bukan lantaran racun, seperti tanah, batu, batubara, berbahaya memakannya karena berdalilkan kepada sabda Rasulullah SAW :

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain". (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).

Termasuk didalam kategori ini rokok. Sesungguhnya ia membahayakan kesehatan,memubazirkan dan menyia-nyiakan harta. Kemudian barang yang memabukkan seperti: Khamr dan jenis jenis NARKOTIKA. Demikian pula yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti barang curian dan barang rampasan. Tak ada satupun dari semua itu yang dihalalkan.

Kemudian hewan, ada hewan yang hidup di air dan di darat. Mengenai binatang darat, ada yang dihalalkan dan ada pula yang diharamkan. 

Semuanya telah terperinci oleh Islam dan dijelaskan dengan seksama, seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Qur'an Surat Al An'am ayat ke 119 yang artinya:

" Dan sesungguhnya Allah telah memperincikan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya".
Perincian ini meliputi tiga kelompok:

1. Dinyatakan dibolehkan (mubah)

Yang dinyatakan Syara'sebagai mubah/boleh diantaranya adalah :

* Binatang laut
Semua binatang laut halal, tidak ada yang diharamkan kecuali yang mengandung racun yang berbahaya, baik itu berupa ikan ataupun lainnya,baik ia diburu/ditangkap atau didapati dalam keadaan mati, apakah ia ditangkap oleh orang muslim atau non muslim, apakah ia hewan yang mirip dengan hidup di darat atau yang tidak ada kemiripan dengan hewan yang hidup di darat? Binatang laut tidak membutuhkan penyembelihan. Berdasarkan atas firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 96 yang artinya :

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi yang sedang berlayar"

Ibnu Abbas berkata: Yang disebut buruan laut dan makanan yang berasal daripadanya, adalah yang tergolong kata laut". Demikian menurut riwayat Ad Daruquthnie.

* Binatang darat
Tentang hewan darat yang halal yang dinashkan, terdapat firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat An Nahl ayat ke 5 yang artinya:

"Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu,padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagaiannya kamu makan".

Dan juga terdapat dalam firman Allah SWT Azza wa Jalla dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 1 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang dibacakan kepadamu".
Binatang-binatang ternak adalah: unta,sapi, kerbau, kambing, termasuk pula kambing biri-biri, kambing Jawa,sapi liar, unta liar,rusa. Semua ini halal menurut ijma'.

Dan ada rukhsah menurut Sunnah,pada ayam, kuda,himar liar, biawak dan kelinci, hyena (mirip anjing liar), belalang dan burung-burung kecil.

* Bangkai ikan dan  belalang
Sesungguhnya ia suci, berdalilkan kepada hadits Rasulullah SAW riwayat Ibn Umar r.a.,berkata :Rasulullah SAW bersabda:
"Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah: adapun dua bangkai, yaitu ikan dan belalang, adapun dua darah yaitu hati dan limpa.

2. Dinyatakan diharamkan
* Himar dan Bighal
Yang termasuk dalam kelompok yang diharamkan adalah himar kampung dan Bighal (okulasi kuda dengan himar.

*Pengharaman binatang dan burung buas
Termasuk yang diharamkan Islam adalah binatang dan burung buas, adalah terdapat pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas,yang artinya:

"Rasulullah mencegah semua yang mempunyai taring daripada binatang,dan semua burung yang bercakar"

Siba' adalah bentuk jamak dari kata Sabu'un (buas), yaitu hewan yang menerkam. Yang dimaksud dengan bertaring adalah yang menyerang dengan taringnya, terhadap manusia dan harta miliknya. Seperti serigala,singa, anjing, harimau,macan tutul dan kucing. Semuanya ini diharamkan, menurut jumhur ulama.

* Pengharaman Jallalah
Jallalah adanya binatang yang memakan kotoran, baik ia unta,sapi, kambing,ayam, angsa dan lain-lain sehingga baunya menjadi berubah

* Pengharaman binatang yang disuruh Syara'membunuhnya
Burung gagak (ghurab), burung elang (had'ah), kalajengking, tikus, anjing dan anjing gila adalah binatang yang disuruh membunuh nya,dan diharamkan memakannya

3. Tidak dikomentari atau tidak disebut oleh Syara'
Adapun untuk jenis yang tidak disebut oleh syara' dan tidak ada Nash/dalil pengharamannya, adalah halal. Hal ini sesuai dengan kaedah yang disepakati yaitu :

"Asal pada segala sesuatu adalah pembolehan" . Kaedah ini merupakan salah satu pokok didalam Islam. Salah satu yang tidak disebut oleh syara' adalah daging import. Daging import yang didatangkan dari negara diluar negara Islam halal asalkan memenuhi 2 syarat:

1. Bahwa daging itu adalah yang dihalalkan oleh Allah

2. Bahwa daging itu disembelih dengan sembelihan yang dibenarkan syariah.

Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut,maka ia termasuk daging yang diharamkan, seperti babi,atau penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat, dalam keadaan ini,ia dilarang dan tidak dihalalkan memakannya.

Adalah suatu masalah yang mudah untuk saat ini, untuk mengetahui syarat tersebut. Yaitu dengan melalui media massa, berkat perkembangan tekhnologi dan komunikasi modern,dan juga terdapat nya lembaga sertifikasi halal diberbagai penjuru dunia. Seringkali juga kemasan yang berisi daging seperti ini, bertuliskan apa-apa yang dapat mengenalkan nya,isinya, jenisnya. Dengan informasi ini sudah dianggap cukup. Karena pada umumnya informasi seperti ini adalah benar dan melalui berbagai proses agar dapat mendapatkan label halal dan siap untuk dipasarkan atau diperjual belikan.

Daftar Pustaka:
Sabiq,Sayyid.1998.Fiqih Sunnah 13.Bandung:PT Alma'arif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun