Mohon tunggu...
Kalyana Layung
Kalyana Layung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik Universitas Sains Al Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menangani Isu Human Trafficking

27 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 1 Januari 2023   20:59 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trafficking adalah perdagangan manusia atau bisa disebut dengan penculikan, memperbudak, menyiksa dan menerima ancaman kekerasan. Rata rata korban perdagangan manusia adalah perempuan dan anak anak. Para korban sangat merasa dirugikan karena tidak mendapat perhatian dari sistem penegakan hukum. 

Human traficking sudah ada sejak dulu , namun saat itu perdagangan manusia lebih dikenal sebagai perbudakan , hal itu sampai sekarang masih ada meskipun dikelilingi oleh perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi. 

Perdagangan manusia menjadi sebuah masalah yang sulit untuk di selesaikan, setelah kasus penyelundupan narkoba ternyata perdagangan manusia merupakan kejahatan internasional terbesar nomor dua. 

Orang orang yang sering menjadi korban dimana notaben adalah perempuan dan anak anak yang diklasifikasikan sebagai kondisi yang rendah. Alasan perdagangan manusia terus meningkat dikarenakan tingkat pemahamannya rendah, biasanya disebabkan oleh alasan kebutuhan ekonomi cukup sulit untuk membedakan antara cara hidup konsumsi dan materialisme tanpa adanya pemahaman tentang seks yang baik dan tidak mempunyai keterampilan yang cukup dalam penyebab utama perdagangan manusia

Salah satu kasus perdagangan manusia yang terjadi yaitu di malaysia, dikarenakan malaysia menjadi negara yang dituju sebagai transit untuk pekerjaan, hal tersebut membuat tingkat perdagangan manusia menjadi lebih tinggi. 

Beberapa korban yang dikirim ke malaysia adalah korban yang berasal dari indonesia, 

“ tujuan mereka adalah meningkatkan ekonomi rumah tangga, namun pada akhirnya banyak yang tertipu menjadi pekerja di hotel atau pekerja seks komersial” ucap Kepolisan Kerajaan Manusia

Di Indonesia juga ada beberapa kasus korban perdagangan manusia di Malaysia, contoh kasusnya yaitu pada Nirmala Bonat dari NTB yang disiksa oleh keluarga Yimpekha yang saat itu bekerja sebagai Pembantu rumah tangga. 

Ada juga kasus lain yaitu eksploitasi yang saat itu di alami okeh Husein, yang berasal dari Bangladesh pada tahun 2007. Saat itu husein di tawari untuk bekerja di bidang konstruksi, walaupun husein bekerja setiap hari namun ia tidak mendapatkan upah sepeserpun selama kurang lebih 2 bulan.

Selain kasus eksploitasi yang sudah terungkap, ada juga bukti lain yang menunjukkan fakta bahwa Malaysia juga memperlakukan buruh migran sebagai budak yang bisa diperdagangkan atau dijual. Saat itu pada bulan Oktober tahun 2012 sebuah iklan di Malaysia dianggap menyinggung di Indonesia. 

Iklan tersebut berisi “ Pembantu Indonesia sedang diobral “ , di dalam iklan tersebut dijelaskan bahwa TKI tersebut dapat di beli dengan harga RM7.500 atau serupa dengan diskon 40% dari harga yang sebelumnya. 

Ada beberapa faktor yang menjadikan penyebab terjadinya perdagangan manusia atau Human Trafficking bisa dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu antara penawaran dan permintaan. Aspek penawaran perdagangan manusia disebabkan oleh kemiskinan , kemauan hidup layak tapi kurangnya mengetahui informasi pasar kerja dan kemampuan yang sangat rendah. Aspek permintaan disebabkan oleh hubungan seks dengan anak dibawah umur sudah dipercayai , diyakini bahwa akan membuat kekuatan magis seseorang untuk menjadi awet muda, ada pula projek pembangunan yang banyak melibatkan pendapatan para pekerja itu tidak tetap, berkembangnya suatu kejahatan internasional yang berkaitan dengan perdagangan narkoba , hal itu juga dimanfaatkan untuk human trafficking, globalisasi keuangan juga menjadi alasan dikarenakan banyak kerjasama keuangan yang menjadikan tenaga kerja asing tinggal di indonesia. 

Masalah lainnya yang bisa menjadi kendala terkait partisipasi yaitu mengenai permasalahan pembiayaan perlu disiapkan demi pelaksanaan antara Indonesia dan Malaysia ini.

Human Trafficking yang terjadi di beberapa wilayah di negara terutama wilayah wilayah yang banyak memiliki kalngam ekonomi yang sangat minim. Pemerintah juga sedang berupaya terus menerus menekan kejadian dan kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dengan cara upaya internal maupun upaya eksternal. 

Untuk menangani masalah tersebut, banyak sekali negara yang juga telah melakukan berbagai upaya , salah satunya menjalin kerjasama bilateral hingga multilateral antar negara di salah satu kawasan. Selai hal itu, PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) juga sudah mengembangkan protokol yang menjadi dasar untuk negara negara meningkatkan undang undang dan peraturan untuk mengatasi perdagangan manusia. 

Untuk mengatasi masalah dan tindak pidana perdagangan Manusia atau biasa disebut dengan Human Trafficking, Indonesia melakukan berbagai cara dan upaya , yaitu melewati : 

Upaya secara resmi oleh Pemerintah Indonesia 

1. Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 menegaskan barangsiapa merekrut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima ancaman kekerasan dengan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp120.000.000 denda paling banyak Rp600.000.000

2. Perwakilan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia ( Kemlu ) di luar negeri, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia telah membentuk kelompok kerja pelayanan warga dimana fungsinya adalah memberikan pelayanan menyeluruh kepada warga negara Indonessia 

3. Menyediakan one stop integrated service office ( LTSA ). Melalui LTSA tersebut masyarakan akan diajak untuk mengetahui prosedur yang benar agar nantinya tidak menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri. 

Upaya yang dilakukan non Pemerintahan : 

BNP2TKI dan IOM dalam menangani kasus Human Trafficking TKI di Malaysia. 

Untuk mengatasi dan mencari solusi atas permasalahan perdagangan manusia, pemerintah juga membentuk Balai Pelayanan Pemukiman dan Perlindungan Pekerja Migran International Organization for Migration ( IOM ), sebuah organisasi internasional.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan mencegah tingginya kasus perdagangan manusia di kalangan pekerja migran pada salah satu negara yaitu Malaysia dinilai belum menghasilkan hasil yang maksimal. 

Sebab begitu, berbagai kendala juga dihadapi selama menjalankan strategi ini. Hambatan tersebut umumnya berasal dari dalam negeri yaitu dari proses penegakan hukum dan juga dari Malaysia karena perbedaan perlakuan pada TKI. 

 Di Indonesia pemerintah telah menertapkan langkah strategis nasional melalui identifikasi : 1 ) Rencana Aksi Nasional untuk menghapuskan eksploitasi komersial anak anak dengan Presiden Plus Hoa Indonesia. Kebijakan Perdagangan Nasional diadopsi oleh UU no 21 pada 2007 tentang penghapusan kejagatan komersial ( Hukum PPPPO ) 

Perdagangan manusia di Indonesia terjadi karena banyak hal / faktor, diantaranya kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari tentang perdagangan manusia.

Upaya eksternal telah dilakukan oleh keberadaan protokol Palermo dan pernyataan ASEAN.

Upaya Internal yang dilakukan adalah dengan melindungi pekerja perempuan, seperti halnya upaya untuk mengubah semangat kerja perempuan , memperkuat hukum pidana. 

Dalam menghilangkan / menghapuskan isu isu perdagangan manusia selain meningkatakan upaya eksternal dan internal, ternyata peran masyarakat dinilai penting untuk menghadapi permasalahan tersebut. 

Di sisi lain, peran pemerintah melalui berbagai aparat penegak hukum dan pejabat publik yang terlibat tentunya membutuhkan koordinasi , kepastian, dan transparansi yang lebih baik dalam penuntutan, pencegahan dan perlindungan korban perdagangan manusia.

Dengan berkenmbangnya kasus Human Trafficking ini pemerintah dihimbau lebih waspada dan melakukan tindakan yang lebih tegas untuk menghentikan kasus agar tidak semakin merajalela. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun