Ada beberapa faktor yang menjadikan penyebab terjadinya perdagangan manusia atau Human Trafficking bisa dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu antara penawaran dan permintaan. Aspek penawaran perdagangan manusia disebabkan oleh kemiskinan , kemauan hidup layak tapi kurangnya mengetahui informasi pasar kerja dan kemampuan yang sangat rendah. Aspek permintaan disebabkan oleh hubungan seks dengan anak dibawah umur sudah dipercayai , diyakini bahwa akan membuat kekuatan magis seseorang untuk menjadi awet muda, ada pula projek pembangunan yang banyak melibatkan pendapatan para pekerja itu tidak tetap, berkembangnya suatu kejahatan internasional yang berkaitan dengan perdagangan narkoba , hal itu juga dimanfaatkan untuk human trafficking, globalisasi keuangan juga menjadi alasan dikarenakan banyak kerjasama keuangan yang menjadikan tenaga kerja asing tinggal di indonesia.Â
Masalah lainnya yang bisa menjadi kendala terkait partisipasi yaitu mengenai permasalahan pembiayaan perlu disiapkan demi pelaksanaan antara Indonesia dan Malaysia ini.
Human Trafficking yang terjadi di beberapa wilayah di negara terutama wilayah wilayah yang banyak memiliki kalngam ekonomi yang sangat minim. Pemerintah juga sedang berupaya terus menerus menekan kejadian dan kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dengan cara upaya internal maupun upaya eksternal.Â
Untuk menangani masalah tersebut, banyak sekali negara yang juga telah melakukan berbagai upaya , salah satunya menjalin kerjasama bilateral hingga multilateral antar negara di salah satu kawasan. Selai hal itu, PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) juga sudah mengembangkan protokol yang menjadi dasar untuk negara negara meningkatkan undang undang dan peraturan untuk mengatasi perdagangan manusia.Â
Untuk mengatasi masalah dan tindak pidana perdagangan Manusia atau biasa disebut dengan Human Trafficking, Indonesia melakukan berbagai cara dan upaya , yaitu melewati :Â
Upaya secara resmi oleh Pemerintah IndonesiaÂ
1. Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 menegaskan barangsiapa merekrut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima ancaman kekerasan dengan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp120.000.000 denda paling banyak Rp600.000.000
2. Perwakilan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia ( Kemlu ) di luar negeri, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia telah membentuk kelompok kerja pelayanan warga dimana fungsinya adalah memberikan pelayanan menyeluruh kepada warga negara IndonessiaÂ
3. Menyediakan one stop integrated service office ( LTSA ). Melalui LTSA tersebut masyarakan akan diajak untuk mengetahui prosedur yang benar agar nantinya tidak menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri.Â
Upaya yang dilakukan non Pemerintahan :Â
BNP2TKI dan IOM dalam menangani kasus Human Trafficking TKI di Malaysia.Â