Selain itu, ekosistem industri kendaraan listrik juga didukung dengan insentif khusus berdasarkan besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini berguna agar tetap ada unsur kandungan lokal dari tiap produksi kendaraan listrik yang ada di Indonesia. Ke depannya, insentif akan fokus pada perhitungan seberapa besar kandungan lokal untuk pengembangan baterai.
Meski sikap Indonesia dan AS berbeda dalam menghadapi serbuan mobil listrik China, apakah sikap merangkul investor asing di sektor otomotif adalah langkah yang tepat melindungi ekosistem industri otomotif lokal?
Mungkin inilah satu-satunya jalan, yaitu menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan otomotif global terutama menyangkut dalam hal teknologi, pengetahuan, dan pengalaman.
Pada akhirnya, seperti yang dimimpikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ir. Herling Laoh (yang menjabat pada era Presiden Soekarno) dengan mendirikan NV Indonesia Service Company (ISC), Â dengan harapan agar masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dari para pedagang asing tetapi menjadi pemain utama di sektor otomotif.
Lantas, apakah mimpi kendaraan listrik dengan label "100 % Made In Indonesia" bisa terwujud?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H