Mohon tunggu...
Rustam_RTM
Rustam_RTM Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari makna

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membuka Memori Kemenangan Bersejarah Kolom Kosong di Indonesia

2 Juni 2020   23:30 Diperbarui: 3 Juni 2020   09:41 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu gerakan yang terbilang besar adalah Relawan Kolom Kosong (Rewako). Kelompok itu sangat aktif mengkampanyekan kolom kosong. Bahkan, sempat ada intrik akibat lemparan opini yang pesannya adalah mengkampanyekan kolom kosong adalah inkostitusional. Pasalnya kolom kosong bukan paslon yang boleh dikampanyekan.

Tapi semua berjalan seperti seharusnya, hingga dihari pemilihan, semua hasil hitung cepat baik dari Lembaga Survei hingga KPU mengunggulkan kolom kosong dari suara paslon Munafri Arifuddin (Appi) dan Andi Rachmatika Dewi (Cicu).

Hasil itu disambut gembira banyak masyarakat. Wali Kota Makassar saat itu bahkan disemprit oleh Pj Gubernur karena dinilai terlalu ber-euoforia atas kemenangan kolom kosong.

Sekali lagi hasil itu tentu membahagikan. Bukan karena urusan siapa kalah dan menang. Esensinya jauh lebih penting dari itu. Ini soal kesadaran berdemokrasi yang ditunjukkan masyarakat Makassar.

Tentu ini membuka mata kita tentang teknis sistem kepartaian. Partai yang sejatinya dibentuk sebagai lembaga aspirasi demokrasi publik dalam tanda petik dibukakan matanya oleh masyarakat Makassar.

Bagaimanapun, kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Jika partai politik tidak mampu mewadahi aspirasi itu, maka akan muncul gerakan rakyat untuk mencari jalur lain, agar aspirasi politik yang dianggap baik oleh masyarakat dapat disalurkan. Dan itu terbukti di Makassar.

Mengapa Bisa Calon Tunggal?

Kondisi politik Pilkada Makassar di tahun 2018,  jauh berbeda dengan daerah lain yang juga diikuti satu paslon alias calon tunggal.

Jika didaerah lain, sejak awal hanya satu paslon yang mendaftar, di Makassar ada dua paslon. Namun, sebelum masa kampanye, salah satu paslon yang adalah seorang petahana didiskualifikasi.

Paslon petahana didiskualifikasi KPU setelah keluarnya keputusan PTTUN Makassar yang dikuatkan MA lantaran dinilai melanggar ketentuan Pilkada. Danny Pomanto, calon Wali Kota petahana itu digugurkan lantaran dinilai mengunakan kekuasaannya untuk kepentingan pencalonnanya.

Danny bersama Indira Mulyasari Paramastuti pun tak punya tiket lagi untuk melanjutkan pertarungan di Pilkada Makassar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun