"Pemberian sanksi itu hanya berlaku 14 hari setelah dikeluarkan rekomendasi, ini sudah bulan November. Ini entah alasan atau dalih apalagi yang akan terjadi," ujarnya pada diskusi di Kantor Inikata.com, Kamis (22/11).
Praktisi Hukum, Ahmad Rianto di Diskusi Obrolan Malam Jumat (OMJ) Inikata.com, Kamis (21/11). Foto: Deni/Inikata.com
"Saya kira itu keliru besar, kalau itu jadikan dasar oleh KASN untuk menetapkan sanksi itu. Sehingga menurut kami, ini adalah produk politik yang jauh dari kaidah-kaidah dan prinsip administasi pemerintahan yang baik," jelasnya. Â (**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!