Mohon tunggu...
Panji Joko Satrio
Panji Joko Satrio Mohon Tunggu... Koki - Pekerja swasta, . Lahir di Purbalingga. Tinggal di Kota Lunpia.

Email: kali.dondong@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu dan Amplop: Ketika Gus Mus 'Putus Asa'

24 Mei 2024   09:29 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang mendengar bisa tuli

Orang alim bisa napsu

Orang sakti bisa mati

Di negeri amplop

amplop-amplop mengamplopi

apa saja dan siapa saja

Puisi Di Negeri Amplop relevan untuk direnungi dalam konteks praktik politik uang dalam pemilu. Gus Mus sudah mengungatkan bahaya amplop dan tugas pengawas pemilu serta masyarakat luas untuk mencegah praktik yang meracuni kualitas demokrasi itu.

Tidak mudah memang untuk memberantas politik uang. Karena praktik jual-beli suara ini merupakan kehendak dua pihak, si pemberi dan penerima. Sehingga tidak mudah untuk diawasi karena dilakukan atas dasar ‘suka sama suka’. 

Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dalam kajiannya yang berjudul Mengapa Politik Uang Tak Bisa Dihilangkan di Masa Pemilu? pun menilai sukar menghilangkan politik uang. KPK menilai, transaksi gelap demokrasi itu terjadi karena instrumen hukum yang ada kurang mampu menjeratnya. 

Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga yang diberi amanat untuk melakukan pengawasan mencoba melawan praktik politik uang melalui dua cara. Menggunakan jalur hukum, yakni menjerat pelaku politik uang secara pidana berdasar Undang-undang Pemilu. Serta melalui jalur kultural dengan melakukan pendidikan pemilih, sosialisasi, serta pengarusutamaan wacana.

Pada jalur penegakan hukum, Bawaslu Kota Semarang misalnya, memproses dugaan politik uang yang dilakukan dua calon anggota legislatif (caleg) di Tembalang dan Pedurungan. Caleg dari dua partai yang berbeda itu dibawa ke sentra Gakumdu untuk diproses hukum menurut Undang-undang Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun